Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2008
  • 608 Kali

KPU Dan KPI Awasi Kampanye Di Media Penyiaran

News Room, Rabu ( 02/07 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi kampanye Pemilu 2009 di berbagai jenis media. Dewan Pers juga turut serta mengawasi. Pengawasan kampanye bersama itu dilakukan dalam penandatanganan nota memorandum of understanding (MoU) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan melalui media penyiaran radio dan televisi, Selasa kemarin (01/07). “Ini adalah yang kedua kalinya, setelah pada kampanye Pemilu 2004 lalu, KPI juga bekerjasama dengan KPU dalam bentuk peraturan bersama. Kami berharap ini akan mendorong kesuksesan Pemilu serta adanya siaran kampanye yang sesuai aturan,” ucap Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja dalam keterangan tertulis KPI, Rabu pagi (02/07). Sementara menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, MoU ini dilakukan karena kampanye Pemilu yang dilakukan melalui media massa itu bersinggungan dengan ketiga Undang-Undang itu, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye,”jelas Hafiz. Menurut jadual KPU, kampanye Pemilu akan mulai berlangsung selama 9 bulan, yakni dari 8 Juli 2008 hingga 1 April 2009. “Mulai 8 Juli 2008 semua bentuk kampanye sudah bisa dilakukan, kecuali bentuk Rapat Umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang,”tutur Hafiz. Sedangkan Dewan Pers melalui Wakil Ketuanya, Leo Batubara yang juga ikut menanda tangani MoU dengan KPU menjelaskan, adanya perbedaan kewenangan dan area kerjasama antara KPU, KPI, dan Dewan Pers. Pembagiannya, jelas Leo, Dewan Pers bertugas mengawasi media cetak, KPI mengawasi media elektronik (TV dan Radio), dan KPU mengawasi peserta Pemilu. “Jadi, jangan salah mengadu !”ujar Leo. “Agar kampanye mendatang lebih menggunakan media massa, tidak lagi pengerahan massa,” tandas dia. ( Detik, Esha )