Media Center, Kamis ( 16/11 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan kembali Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, jika menyebarkan atau menerbitkan alat peraga hanya berisi sosialisasi, bukan kampanye.
Bahkan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, sepakat untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu saat ini hanya bersifat sosialisasi.
"Dalam tahap tersebut, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri," ujar Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid, Kamis (16/11/2023).
Sesuai penelusuran di lapangan, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan Partai, bahkan nomor urut.
”Baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” tandasnya.
Ia menuturkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang, baik Partai Politik maupun Calon Legislatif. Termasuk juga melibatkan perwakilan Partai Politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.
"Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan Pemilu juga Peraturan Daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," tuturnya.
Untuk penindakan, kata Mustafid, bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu dengan Satpol PP.
Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh Rusydi Zain menegaskan, telah bersuratan kepada Parpol peserta Pemilu supaya menertibkan sendiri terhadap APK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satpol PP," tegasnya.
Rusydi juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 nanti, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta Pemilu termasuk memasang APK.
”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau baner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” pungkasnya. ( Nita, Fer )