Media Center, Jumat ( 17/11 ) Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta
Kepala Desa (Kades) ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk
mengajukan beberapa nama.
"Pengajuan itu guna mengisi kekosongan
anggota PPS sebanyak 15 kursi di 8 desa di 7 Kecamatan. Rata-rata satu
desa,"kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Hadi, Jumat (17/11).
Ia
menuturkan, kurangnya anggota PPS di sejumlah desa itu lantaran minimnya
pendaftar saat rekrutmen PPS. Padahal, pihaknya mengaku sudah melakukan
perpanjangan masa pendaftaran bagi desa atau kecamatan yang
pendaftarnya kurang dari target.
“Sebelum dilakukan tes, kami sudah
melakukan perpanjangan waktu di sejumlah desa itu. Tapi di desa tersebut
sejak tahun-tahun sebelumnya memang terjadi hal yang sama,”paparnya.
Sesuai
PKPU Nomor 3 Tahun 2015, tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi
Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS pasal 37
ayat 5, apabila terdapat kekurangan anggota PPS, maka KPU boleh meminta
Kades untuk mengusulkan anggota PPS tersebut.
“Dalam tahapannya,
nanti tidak sama dengan proses rekrutmen sebelumnya. Tidak ada tes tulis
dan tes wawancara. Dari nama-nama yang diusulkan itu nanti kami akan
menyeleksi sesuai data pribadi mereka yang dilampirkan,”terangnya.
Daftar
kekurangan calon anggota PPS se-Kabupaten Sumenep di antaranya 1 orang
di Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, 3 orang di Desa Gelaman,
Kecamatan Arjasa, 3 orang di Desa Jukong-jukong, Kecamatan Kangayan, 2
orang di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, 1 orang di Desa Pabian,
Kecamatan Kota, 1 orang di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, 2
orang di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, dan 2 orang di Desa Cabbiya,
Kecamatan Talango. ( Nita, Fer )