Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2012
  • 460 Kali

KPU Putuskan PPN Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

News Room, Rabu ( 19/12 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, memutuskan Patai Persatuan Nasional (PPN) setempat, tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili/kantor partai politik. Keputusan itu, disampaikan KPU Sumenep dalam rapat pleno, pada Rabu (19/12) pagi, yang disaksikan secara langsung anggota panitia pengawas pemilu (paswalu), dan pimpinan 16 partai politik (parpol). Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST, MT menjelaskan, keputusan PPN tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat kabupaten, dikarenakan partai tersebut sampai berakhirnya masa perbaikan verifikasi faktual, tidak menyerahkan berkas ke KPU setempat. “Sampai batas waktu perbaikan verifikasi faktual tanggal 18 Desember kemarin, PPN tidak menyerahkan apa yang kami minta, termasuk pengurus tidak ada yang datang. Jadi, kami memustukan dan melaporkan kepada KPU RI sesuai hasil dilapangan, bahwa partai tersebut, baik pengurus, domisili maupun keterwakilan perempuan tidak ada di Sumenep. Makanya, kami putuskan PPN tidak memenuhi syarat verifikasi faktual,”kata Thoha, Rabu (19/12). Thoha mengungkapkan, keputusan tersebut sudah disampaikan kepada KPU RI. Dan, menyangkut lolos tidaknya PPN masuk sebagai peserta pemilu 2014, tergantung KPU RI. “Yang jelas, untuk tingkat KPU Kabupaten Sumenep, PPN tidak memenuhi verifikasi faktual. Nah, kalau nantinya ternyata ditingkat nasional lolos, ya PPN tetap menjadi peserta pemilu 2014, sebab lolos tidaknya merupakan akumulasi hasil verifikasi seluruh KPU tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia,”terangnya. Selama rapat pleno berlangsung, kata Thoha, tidak ada yang menyatakan keberatan. Hanya saja, Panwaslu Sumenep memberikan masukan/teguran terhadap surat edaran dari KPU pusat, mengenai kebijakan terhadap tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan pengurus parpol, namun parpol tersebut sudah menyerahkan formulir model F-13, maka bisa dinyatakan memenuhi syarat. “Di Sumenep, dengan adanya kebijakan itu akhirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akhirnya dianggap memenuhi syarat, sekalipun sebelumnya dinyatakan tidak, karena keterwakilan perempuan tidak sampai 30 persen,”ungkapnya. ( Nita, Esha )