News Room, Selasa ( 26/11 ) Meskipun memasuki detik-detik terakhir masa perpanjangan perbaikan kembali terhadap pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 hingga akhir Nopember ini, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep masih belum bisa menyelesaikan sisa dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid yang masih tersisa. Hasil perbaikan ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) baru sebagian yang berhasil didata. Dari 38.555 DPT yang dinyatakan NIK Invalid oleh KPU Pusat, yang ditemukan statusnya telah mencapai 34.116 dan belum diketahui tinggal 4.439. Komisioner KPU Sumenep, Ali Fikri menjelaskan, bahwa dari 34.116 statusnya ditemukan itu meliputi NIK 21.112, diantaranya yang sudah meninggal dunia 156 orang, belum cukup umur 32 orang, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) 2 orang, tidak dikenal terdapat 312 orang, pindah domisili terdapat 862 orang, dan pemilih ganda terdapat 886 orang. “Jadi kita sudah mendapatkan status pemilih yang dikategorikan invalid oleh KPU pusat itu berjumlah sekitar 1.400-an orang dari jumlah 34.116 pemilih. Itu kemudian terurai dari berbagai klasifikasi, yakni meninggal dunia, pindah domisi, tidak cukup umur dan tidak dikenal,”katanya. Ia mengungkapkan, untuk pemilih yang tidak memiliki NIK terdapat 10.754 orang. “Selama perbaikan kembali ditingkat PPS, terdapat 2.250 NIK Invalid yang dihapus, meliputi meninggal dunia, fiktif, ganda dan dibawah umur,”terangnya. Bagi pemilih yang belum mengantongi NIK, lanjut Fikri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, agar secepatnya dibuatkan NIK. “Kami sudah temui Dispendukcapil untuk membuatkan NIK bagi pemilih yang tidak memiliki identitas itu,”ujarnya. KPU Sumenep berharap, berkaitan dengan pemilih yang masih belum memiliki NIK yang masih diproses oleh Dispendukcapil bisa cepat selesai dan selesai tepat waktu. “Sebab pada tanggal 30 ini adalah penetapan ulang, sehingga pada tahap berikutnya pihak KPU sudah bisa melaporkan hasilnya ke KPU Provinsi,”pintanya. Fikri mengakui ada kendala teknis dalam perbaikan kembali DPT ini sehingga masih belum tuntas. Diantaranya ada kendala komunikasi sehingga sampai saat ini masih belum ada laporan dari beberapa kecamatan. “Di tingkat PPS perbaikan kembali DPT NIK Invalid itu sudah selesai, tapi ketika di PPK pelaporannya macet, seperti Kecamatan Kangayan, Sapeken dan Masalembu. Itu yang masih belum laporan kepada kami,”ungkapnya. ( Nita, Esha )