News Room, Senin ( 14/06 ) KPU Kabupaten Sumenep, menghentikan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan 2 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat, pada Senin (14/06) sore. Kedua PPK itu, adalah PPK Kalianget dan Rubaru. Untuk di PPK Rubaru sempat melakukan rekapitulasi penghitungan bagi 3 Desa, sedangkan PPK Kalianget baru rencana. Anggota KPU Sumenep, Jazuli Mudhar mengatakan, saat ini bukan waktunya PPK melakukan rekapitulasi penghitungan suara sementara. “Kami sudah instruksikan bagi semua PPK, penghitungan suara harus disesuaikan dengan jadwal, yakni pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2010. Sedangkan, bagi PPK yang telah melakukan rekapitulasi, dipersilahkan untuk menunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (16/06) nanti,â€Âkata Jazuli, pada wartawan di kantornya, Senin (14/06). Ia menjelaskan, sebenarnya dasar dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK itu, mengacu pada pasal 7 Peraturan KPU Nomor 73 tahun 2009. “Pada pasal itu disebutkan, bahwa PPK melakukan rekapitulasi penghitungan suara sejak diterimanya kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tapi, KPU Pusat justru menjadwalkan alur pengiriman kotak itu selama 2 hari,â€Âujarnya. Jika mengacu pada keputusan KPU Pusat, kata Jazuli, penghitungan suara sementara ditingkat PPK, 1 hari setelah penerimaan kotak suara hingga maksimal 3 hari setelah penerimaan kotak suara. Pilkada Sumenep pada tanggal 14 Juni 2010 diikuti oleh 8 pasangan calon, yakni Azasi Hasan-Dewi Khalifah, A. Busyro Karim-Sungkono Sidik, Malik Effendi-Rahmad, Bambang Mursalin-M. Saleh Abdullah, Samaruddin Toyib-Abdul Kadir, Kafrawi-Djoko Sungkono, Ilyas Siraj-Rasik Rahman, dan Sugianto-M. Muhsin Amir. ( Nita, Esha )