News Room, Selasa ( 26/03 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, kebingungan tentang salah satu syarat yang harus dilengkapi calon anggota DPRD yang akan maju pada Pemilu 2014. Sebab, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu legislatif (Pileg) thaun 2014 belum terbentuk. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST, MT menjelaskan, pihaknya bingung dengan aturan pemilu 2014, karena salah satu syarat calon anggota DPRD yang akan maju pada Pemilu 2014 adalah mengantongi bukti sebagai calon pemilih. “Pernyataan calon anggota DPRD tercatat sebagai calon Pemilu 2014 itu harus dilegalisasi oleh PPS setempat. Nah, persoalannya hingga sekarang PPS untuk kepentingan Pemilu 2014 belum terbentuk. Kami baru membentuk PPS Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Timur,”kata Thoha, Selasa (26/03). Seorang calon anggota DPRD bisa diketahui sebagai calon pemilih Pemilu 2014, jika telah dilakukan proses pendataan pemilih oleh petugas pendaftaran pemilih yang dibentuk oleh PPS. “Ini membuat kami bingung. Jangankan pendataan pemilih untuk Pemilu 2014, PPS saja hingga sekarang belum terbentuk. Padahal, sesuai jadwal dari KPU RI, penyerahan berkas calon anggota DPRD yang akan maju pada Pemilu 2014 ditetapkan pada 9-22 April 2013,”ujarnya. Sejak 9 hingga 22 April itu, pimpinan parpol harus menyerahkan berkas bakal calon anggota DPRD yang akan diusungnya pada Pemilu 2014. Thoha mengungkapkan, sejak beberapa hari lalu, pimpinan sejumlah partai politik (parpol) mendatangi Kantor KPU Sumenep guna menanyakan cara untuk mendapatkan surat pernyataan yang menerangkan calon anggota DPRD tercatat sebagai calon pemilih Pemilu 2014. “Kami kesulitan untuk memberikan jawaban pasti soal itu, karena hingga sekarang PPS untuk Pemilu 2014 memang belum terbentuk dan secara otomatis belum ada pendataan pemilih. Kami pun telah berusaha menanyakan persoalan itu kepada KPU Jawa Timur maupun KPU RI dan hingga sekarang belum ada jawaban pasti,”ungkapnya. Thoha menambahkan, pihaknya akan bersikap aktif dengan terus menanyakan persoalan tersebut, kepada KPU Jatim maupun KPU RI. “Untuk sementara, kami tidak bisa berkutik kalau ditanyakan soal aturan calon anggota DPRD tersebut. Solusinya apa, kami juga tidak tahu. Kita tunggu saja jawaban dari KPU Jatim maupun KPU RI,”tandasnya. ( Nita, Esha )