Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2010
  • 356 Kali

KPU Sumenep Masih Godok Pedoman Teknis Kampanye

News Room, Kamis ( 29/04 ) Atribut peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, hingga Kamis (29/04) ini, masih dibiarkan. Karena, KPU setempat masih menggodok pedoman teknis tata cara kempanye, menyusul adanya perbedaan prinsip terkait atribut kandidat, antara KPU yang tetap mengacu pada peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 dengan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Sumenep, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007. Anggota KPU Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, M.Si mengatakan, pihaknya akan secepatnya menerbitkan pedoman teknis tata cara kampanye, sesuai permintaan anggota Panwas Pilkada bersama pejabat yang tergabung dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), dan 8 Tim Pemenangan Peserta Pilkada, ketika tatap muka pada Rabu (28/04) sore. “Hingga Kamis (29/04) ini, kami masih menggodok pedoman teknis kampanye itu. insya Allah dalam satu-dua hari kedepan, pedoman untuk pelaksanaan kampanye akan selesai,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Kamis (29/04). Ia menjelaskan, untuk sementara KPU masih mengacu pada peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009, bahwa berkampanye itu meliputi 4 unsur, yakni terdapat alat peraga atau atribut, dilakukan oleh peserta Pilkada, ada kalimat ajakan untuk meyakinkan pemilih, dan dilakukan pada masa kampanye. “Kalau di atribut peserta Pilkada hanya terdapat gambar dengan nomor urut saja, itu bukan kampanye. Kami artikan sosialisasi saja, bukan berkampanye,”ujarnya. Untuk itu, atribut peserta Pilkada dibiarkan sampai diterbitkannya pedoman teknis kampanye oleh KPU Sumenep. ( Nita, Esha )