Media Center, Selasa ( 07/11 ) Menjelang masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, Selasa (07/11/2023).
Kegiatan tersebut melibatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan instansi terkait yang terlibat kegiatan Pemilu 2024.
Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, S.HI. mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan kampanye kepada Parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait mengenai aturan kampanye.
"Kami baru kali ini melakukan sosialisasi kepada Parpol peserta Pemilu maupun stakeholder terkait mengenai aturan kampanye terbaru sesuai PKPU Nomor 15 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye khususnya di lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan mana saja yang dibolehkan menggelar kampanye," ujar Rafiqi.
Sosialisasi ini, kata Rafiqi guna menyukseskan Pemilu serentak 2024. Sebab, aturan kampanye agak berbeda dengan aturan sebelumnya, sehingga perlu disosialisasikan kepada Parpol dan stakeholder terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Termasuk pula satuan kerja di daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.
"Nah, dua hal itu kita tekankan yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dengan sosialisasi," tandasnya.
Bahkan, dalam sosialisasi tersebut KPU Sumenep juga mengingatkan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta Pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU maupun Bawaslu.
"Masing-masing peserta Pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye 75 hari yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," bebernya.
Rafiqi juga mengungkapkan, bahwa sebelum dimulainya masa kampanye atau 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta Pemilu hanya bersifat sosialisasi.
Dalam tahap tersebut, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye.
Empat kriteria yang dimaksud ialah penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri. Jika peserta Pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan, namun tidak diizinkan secara menyeluruh.
"Jadi kalau pesan yang disampaikan sudah mencakup empat kriteria itu atau lengkap dalam satu baliho, maka itu termasuk kampanye," ungkapnya. ( Nita, Fer )