News Room, Selasa ( 22/12 ) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, menemui anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, untuk memberikan penjelasan terkait rencana penggunaan anggaran pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) setempat tahun 2010, pada Selasa (22/12) pagi. Pertemuan antara KPU dengan Komisi A tersebut, ternyata tidak menghasilkan kesimpulan apapun. Sebab, anggota Komisi A mempertanyakan legalitas pertemuan tersebut. Karena, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Pemilukada nantinya, tidak disampaikan kepada dewan, melainkan langsung pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga rapat terpaksa di skors hingga pukul 14.00 WIB. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory mengatakan, pihaknya terpaksa menskors pertemuan itu, dengan harapan anggota KPU bisa menjelaskan payung hukum mengenai perlunya memaparkan penggunaan dana pelaksanaan pemilukada pada anggota Komisi A DPRD, sekaligus membawa aturan mainnya. “Kami beralasan penggunaan dana Pemilukada itu tidak perlu dibahas di Komisi A. Karena, pertanggung jawaban tidak disampaikan ke Komisi A, tapi kepada publik. Persoalan itu, hak kami apa untuk membahasnya. Selama tidak ada kejelasan payung hukum, kami tidak akan membahasnya,â€Âkata H. Abrory, pada wartawan di kantornya, Selasa (22/12). Sementara, Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, sesuai aturan, pertanggung jawaban penggunaan anggaran Pemilukada itu langsung pada BPK. “Itu berdasarkan revisi Mahkamah Konstitusi (MK). Kami hanya melaksanakan hasil revisi tersebut. Pada Pemilukada tahun 2005 lalu, pertanggung jawaban penggunaan dana Pemilukada juga langsung diberikan pada BPK. Sedangkan, dewan hanya menerima hasil pengesahan dari BPK,â€Âujarnya. Thoha menjelaskan, kedatangannya menemui Komisi A, tidak lain untuk memberitahukan rencana penggunaan dana Pemilukada Sumenep tahun 2010. (Nita, Esha)