News Room, Senin ( 05/11 ) Tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu disebut-sebut tidak akan memeriksa berkas-berkas kepengurusan di Kecamatan. Jika hal tersebut dilakukan, KPU berpotensi melanggar aturan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. “Pengurus Kecamatan tidak diverifikasi faktual, bisa nambah lagi kesalahannya,”ujar anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo kemarin (04/11). Menurut Arif, partai telah menerima sosialisasi verifikasi faktual dari KPU, bahwa pemeriksaan lapangan itu akan berakhir 24 Nopember 2012. Parpol juga mendapat kesempatan melakukan masa perbaikan atas proses verifikasi faktual tersebut, “Nah, begitu mengenai verifikasi faktual pengurus Kecamatan, tak perlu dibuktikan kebenaran secara faktual, tetapi cukup administratif,”sebut Arif. Menurut Arif, disampaikan oleh KPU bahwa verifikasi administrasi itu cukup memeriksa dokumen SK kepengurusan ditingkat kecamatan. Padahal, mandat perundang-undangan menegaskan kewajiban KPU memverifikasi factual kepengurusan pusat, 100 persen provinsi, 75 persen Kabupaten/Kota, dan 50 persen kecamatan, “Ini berarti terjadi pelanggaran dan bahkan menyimpangi Undang-Undang,”ujarnya. Secara terpisah, anggota KPU, Arief Budiman menyatakan tidak benar bahwa verifikasi factual di tingkat kecamatan sepenuhnya dilakukan secara administratif. Menurut dia, KPU Kabupaten/kota akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan. “Kalau kepengurusan tingkat Kecamatan, kan wajib diketahui KSN-nya (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Red),”ujar Arif. Terkait teknis verifikasi, kata Arief bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dia menyatakan bisa saja nanti KPU Kabupaten/Kota langsung mencari pengurus sesuai dengan berkas yang disampaikan. Bisa saja verifikasi faktual kepengurusan kecamatan itu dilakukan bersamaan dengan verifikasi kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota. “Bisa saja dipanggil ke kantor pengurus,”ujarnya, lantas menyatakan bahwa verifikasi kepengurusan itu tidak menggunakan sampling. Namun, terkait berkas domisili kantor kepengurusan Kecamatan memang dilakukan secara administrasi. Arief menyatakan, amanat UU Pemilu memerintah KPU agar melakukan verifikasi kepengurusan mulai pusat hingga Kecamatan. “Aturan UU kan hanya mensyaratkan kepengurusan, domisilinya tidak,”ujarnya. Rencananya, hari ini (05/11) KPU memulai rangkaian verifikasi faktual di kepengurusan tingkat pusat. ( JP, Fery )