Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-10-2019
  • 1932 Kali

KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan Pasangan Cabup-Cawabup Peseorangan

Media Center, Senin ( 28/10 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan untuk Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, bakal digelar 23 September 2020.

Jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep pada Pilkada mendatang sebanyak 65.458.

Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah  Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pemilu di Kabupaten Sumenep yang mencapai 872.764. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Sumenep yang digelar Sabtu, (26/10/2019) malam.

Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat, berupa fotocopy KTP elektronik.

“Untuk DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari Kecamatan yang ada,” katanya, Senin (28/10/2019).

Untuk di Kabupaten Sumenep, lanjut Rafiqi, jumlah dukungan calon perseorangan sebanyak 65.458, dan dukungannya itu tersebar minimal di 14 Kecamatan dari 27 Kecamatan yang ada, baik kepulauan maupun daratan.

“Sehingga calon perseorangan itu harus mampu memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan tersebut,” jelasnya.

Adapun penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 terkait dengan jadwal dan program Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

“Bahwa syarat minimal calon perseorangan harus ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019, dan Kabupaten Sumenep sudah melakukannya,” tandasya. ( Nita, Esha )