Sumenep-Kominfo News Room : Setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi KPUD Sumenep melakukan rapat verifikasi faktual terhadap berkas calon persyaratan pengganti antar waktu (PAW) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ternyata berkas tersebut ditemukan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga, KPUD Sumenep menolak dan mengembalikan berkas PAW tersebut kepada pimpinan DPRD Sumenep. Menurut Ketua Pokja PAW KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si, berkas yang dianggap melanggar perundang-undangan itu terdapat dalam 4 lampiran dari berkas persyaratan Nur Asur sebagai pengganti Badrul Aini, berdasarkan peraturan KPU Nomor 1 tahun 2005, terdiri dari daftar riwayat hidup, surat keterangan dokter, surat keterangan tempat tinggal, dan surat pernyataan tidak rangkap jabatan. Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto menandaskan, dengan adanya lampiran yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan, maka tertanggal 13 Nopember 2007, pihaknya melayangkan surat pengembalian berkas calon persyaratan PAW kepada pimpinan DPRD Sumenep, untuk ditindaklanjuti dengan dikembalikan kepada partai yang mengajukan PAW. Didik menegaskan, meskipun muncul gugatan dari pihak yang akan dicopot keanggotaannya di dewan asal PKS itu, tetap tidak akan bisa membatalkan proses verifikasi, karena pihaknya melakukan verifikasi tersebut, berdasarkan permintaan dari pimpinan DPRD Sumenep. ( Nita, Esha )