Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2008
  • 321 Kali

KPUD Sumenep Akan Memproses Secara Hukum

News Room, Selasa ( 01/06 ) Pernyataan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, yang membeberkan adanya selisih data jumlah pemilih, antara Dinas KB, Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep sebanyak 7.142 pemilih, ternyata mendapat reaksi keras dari KPUD Sumenep. Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, selisih tersebut sangat tidak realistis. Sebab, data pemilih yang dibeberkan Panwas dari Dinas KB, Kependudukan dan Capil sebanyak 847.357 pemilih itu, tidak sesuai dengan data yang diterima KPUD sendiri. Data yang diterima KPUD, hanya 834.629. Karena itu, pihaknya mempertanyakan data yang ada di tangan Panwas. “Kami juga menyangsikan komentar Zamrud itu, apakah dia berbicara atas nama pribadi atau sebagai secara kelembagaan Panwas,” terangnya. Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto menerangkan, untuk memperjelas selisih data pemilih yang dilontarkan Zamrud tersebut, pihaknya melayangkan surat klarifikasi kepada Panwas Kabupaten Sumenep. Jika nantinya Panwas Kabupaten Sumenep tidak mampu menunjukkan bukti, maka KPUD akan memproses secara hukum. ”Kita tidak main-main dalam hal ini, sebab menyangkut nama baik KPUD kedepan, sebagai ujung tombak kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Juli mendatang,” terangnya. Didik memaparkan, sesuai dengan hasil rekapitulasi jumlah pemilih di masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilgub sebanyak 840.215 pemilih. Didik menilai, pernyataan Zamrud itu tidak akuntable, karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas KB, Kependudukan dan Capil tersebut, hanya sebagai dasar bagi KPUD untuk melakukan pendataan ulang, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). ( Nita, Esha )