Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-07-2005
  • 657 Kali

KPUD SUMENEP DILAPORKAN KE MAHKAMAH AGUNG OLEH 3 KANDIDAT BUPATI

Sumenep-Infokom News Room : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh tiga kandidat Bupati yang mengaku keberatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkada 20 Juni kemarin. Pengajuan permohonan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, disampaikan Ach. Novel, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari ketiga kandidat Bupati yang keberatan. Menurut Novel, tiga kandidat Bupati, yakni Malik Effendi, SH, KH. Wakir Abdullah, dan Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si merasa keberatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkada 20 Juni 2005 yang lalu. Karena banyak hal yang dilakukan KPUD Sumenep, dan melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 tahun 2005 tentang Pilkada. Dalam pengajuan keberatan tersebut, Novel mengaku sudah mempersiapkan 42 orang saksi dan 26 bukti. Sedangkan yang dinilai sangat fatal dalam pelaksanaan Pilkada, yakni tahapan pendataan pemilih yang tidak dimutahirkan oleh KPUD Sumenep dan dibukanya kotak suara sebelum waktunya, serta tidak pernah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), sehingga masyarakat banyak yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan secara otomatis, masyarakat tersebut kehilangan haknya untuk memilih. Novel menandaskan, laporan tersebut dilayangkan, karena pihaknya mempertanyakan keabsahan hasil penghitungan suara dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2005 tentang gugatan permohonan keberatan hasil Pilkada (penghitungan hasil suara) yang dianggap mempengaruhi hasil suara calon. Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Sonhaji, SH mengaku siap untuk mengirimkan berkas laporan keberatan yang diajukan tiga kandidat Bupati tersebut. Itu artinya, yang melakukan pemeriksaan dan memutus perkara tersebut, kewenangannya mutlak ada di lembaga Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Kendati tiga kandidat Bupati mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil Pilkada kepada Mahkamah Agung, KPUD Sumenep nampaknya tidak ada reaksi apa-apa. Anggota KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, tindakan yang dilakukan tiga kandidat Bupati tersebut, merupakan hal yang wajar. Karena dalam aturan main Pilkada, jika ada masyarakat yang keberatan terhadap proses Pilkada, dipersilahkan untuk mengajukan keberatan kepada lembaga penegak hukum, sesuai dengan mekanisme yang ada. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan siap, apabila dipanggil dan diperiksa oleh Mahkamah Agung, sebelum diputuskan. Namun, Hidayat Andiyanto mengaku sudah melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 06 tahun 2005 tentang pelaksanaan Pilkada, serta Surat Keputusan KPUD Sumenep sendiri. ( Nita, Esha )