News Room, Kamis (31/01) Setelah melalui rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, akhirnya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bagi 22 Kecamatan pada hari Kamis (31/01) secara resmi sudah diumumkan dan ditetapkan. Proses penetapan 5 anggota PPK tersebut, disampaikan kepada masing-masing Camat dengan tembusan Bupati Sumenep. Hal itu diungkapkan Ketua Pokja Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPUD Sumenep Moh. Ilyas . Moh. Ilyas menerangkan, dalam pengumuman itu, KPUD sudah menetapkan 110 orang sebagai anggota PPK dari pendaftar sebanyak 227 orang. Untuk tiap Kecamatan ditetapkan 5 orang anggota PPK. Ilyas menandaskan, dengan adanya penetapan itu, maka anggota PPK terpilih diperintah untuk segera memilih Ketua PPK di Kecamatan masing-masing melalui rapat internal. Kemudian setelah pemilihan Ketua PPK dilakukan, PPK kembali diminta segera mengusulkan calon Sekretaris PPK yang nantinya difasilitasi oleh KPUD untuk disampaikan kepada Bupati, karena keputusan penetapan Sekretaris PPK itu berada di tangan Bupati. Ilyas menjelaskan, mipetnya waktu yang dimiliki KPUD dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Juli mendatang, maka secara defacto anggota PPK sudah bisa bekerja sebagai anggota PPK, namun secara deyure anggota masih menunggu waktu pelantikan dan dilanjutkan dengan rapat kerja. ( Nita, Soek )