Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-04-2014
  • 1544 Kali

Kuasa Hukum Azasi Hasan Minta Polres Hentikan Penyidikan

News Room, Senin ( 21/04 ) Proses hukum yang dijalani tersangka Azasi Hasan, mantan pimpinan Bank BNI terkait laporan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz hasil lelangan senilai Rp. 200 juta, nampaknya bakal berakhir. Sebab, pelapor yakni Hariksan melayangkan surat pencabutan laporan polisi tertanggal 18 April 2014 atas laporan Nomor LPI/122/VI/2010/Jatim, tanggal 18 Juni 2010 lalu. "Dengan adanya surat pencabutan laporan itu, pihak tersangka meminta Polres Sumenep untuk menghentikan proses hukum terhadap Azasi Hasan,"kata Rudi Hartono, Kuasa Hukum Azasi Hasan, Senin (21/04). Ia mengancam, jika dalam waktu 2 x 24 jam, Polres tidak menghentikan penyidikan, pihaknya akan bertindak tegas, yakni mempra peradilkan pimpinan Polres Sumenep. "Kita sudah menghargai proses hukum supaya berjalan sesuai aturan. Tapi ketika muncul surat pencabutan laporan, kami minta proses hukum dihentikan, karena sudah ada penyelesaian damai di tingkat bawah. Kalau sampai 2 x 24 jam tidak dihentikan, kami akan layangkan pra peradilan,"tegasnya. Sebelumnya, tersangka Azasi Hasan, yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep sejak 2011 lalu, ditangkap pada 31 Maret 2014 kemarin oleh Tim Resmob Polres setempat, di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Mantan calon Bupati Sumenep periode 2010-2015 ini, dilaporkan kasus penipuan oleh Hariksan, warga pulau Kangean, Sumenep, karena menyalahi kesepakatan jual beli mobil Mercedes Bens, sehingga pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 200 juta, pada tahun 2010. Pembayaran dilakukan 3 tahap, dengan terlebih dahulu mentransfer uang sebesar Rp. 150 juta kepada tersangka, karena uang korban belum cukup, maka mobil mewah yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan pada korban. Kemudian korban, mencicil kekurangan lelang mobil itu hingga tiga kali angsuran, hingga terbayar lunas sebesar Rp. 200 juta. Namun hingga hampir 3 bulan setelah melunasi uangnya, mobil Mercedes Bens yang dijanjikan tidak dikirim, sehingga korban melapor kasus tersebut kepada Polres Sumenep. Setelah menerima laporan dan meminta keterangan saksi, petugas berupaya melakukan penangkapan. Namun tersangka tidak diketahui keberadaannya, sehingga Polres Sumenep menetapkan Azazi Hasan sebagai DPO. Setelah menjadi DPO selama 3 tahun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap 31 Maret kemarin. ( Nita, Esha )