Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pembelaan
Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan di tubuh Dinas Pengairan Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Sidang pada Senin pagi (24/03), memasuki agenda pembelaan dari terdakwa Muhtarhadi dan Mulyadi, sebagai rekanan dari proyek pengadaan mesin pompa dan turbin dalam APBD 2005 senilai Rp. 3 milyar. Sedangkan terdakwa Ir. H. Edi Mustika mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Sumenep, ditunda Selasa 25 Maret 2008.
Kuasa hukum Muhtarhadi, Akhmad mengatakan, pembelaan (pleidoi) itu memang patut dilakukan, agar masyarakat mengetahui jika terdakwa Muhtarhadi tidak bersalah, karena terdakwa tidak melakukan korupsi dan tidak terbukti merugikan keuangan negara, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Dalam perjalanan perkara tersebut, seharusnya terdakwa tidak terlibat, karena terdakwa hanya sebagai orang yang menyerahkan barang kepada penerima. â€Ya penerima itu seharusnya yang bertanggung jawab atas barang tersebut, ujarnyaâ€.
Akhmad menilai, pertanggung jawaban yang diberikan kepada terdakwa Muhtarhadi itu sangat tidak benar, karena prosedur hukum sudah dilakukan, sehingga tindakan yang dilakukan terdakwa Muhtarhadi memang merupakan one wesprestasi, maka hukum perdata yang harus diberlakukan, bukan perkara pidana. â€Saya minta pertanggungjawaban atas perkara tersebut, karena klien saya menjadi korban dari ulah Gandi distributor dari pengadaan proyek tersebut, tegasnyaâ€.
Akhmad meminta kepada majelis hakim, untuk berlaku adil, karena selama persidangan, Gandi tidak pernah diperiksa. Namun, yang menjadi prioritas utama, terdakwa Muhtarhadi memang terbukti sebagai korban dari tindakan yang dilakukan Gandi. Karena itu, pihaknya berharap, agar yang bersangkutan juga diproses secara hukum. ( Nita, Esha )