Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-09-2011
  • 412 Kali

Kurir Shabu Asal Desa Cabbiya Dibekuk Polisi

News Room, Rabu ( 14/09 ) Seorang warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, berinisial Wnd (18), ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres setempat, karena ketahuan membawa Narkotika jenis Shabu, seberat 0,33 gram. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, tersangka kurir shabu itu diringkus di belakang kantor perusahaan garam di Kecamatan Kalianget. “Saat itu, anggota kami menyamar sebagai warga untuk membeli Shabu. Ternyata, tersangka langsung menyodorkan barang haram tersebut, dengan harga Rp. 500.000,00,”kata Haqqul, pada wartawan di ruang Satnarkoba Polres Sumenep, Rabu (14/09). Ketika tersangka menunjukkan satu pocket sabu, kata Haqqul, petugas langsung memegang tangan tersangka dan menangkapnya. “Namun tersangka berhasil melepaskan tangannya dari petugas, dan melarikan diri serta membuang barang bukti. Kejar-kejaran pun terjadi. Beruntung, sekitar 1 kilometer tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan di Polres Sumenep,”terangnya. Haqqul mengemukakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Sumenep berinisial HND. “Kami masih mendalami pengakuan tersangka tersebut,”ungkapnya. Tersangka berikut barang bukti berupa 1 pocket shabu seberat 0,33 gram, diamankan di Mapolres Sumenep. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )