Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-05-2008
  • 350 Kali

Lahan Pekuburan Jeruk Purut Belum Terdaftar

News Room, Rabu ( 07/05) Menyusutnya lahan pekuburan Jeruk Purut yang berlokasi di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, dari 5 hektar menjadi sekitar 2 hektar, memaksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas. Sebab, tanah pekuburan itu tidak terdata secara rinci, mengenai status kepemilikannya. Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Drs. H. Kusbandi menegaskan, hingga saat ini kepemilikan lahan pekuburan Jeruk Purut, belum terdaftar secara formal maupun non-formal di BPN. Padahal, keturunan pemilik lahan tersebut sudah membentuk Yayasan Ki Rogo Suto, dengan alasan ingin menyelamatkan lahan pekuburan. Sebab, disisi lain sebagian lahan tersebut sudah dicaplok oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saat ini lokasi pekuburan itu banyak ditempati toko, warung dan rumah,” terangnya. H. Kusbandi menerangkan, mengenai status kepemilikan itu, sebenarnya ahli waris maupun yayasan bisa mengajukan permohonan hak milik tanah tersebut, dengan catatan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. “Dalam waktu dekat, saya akan turun langsung ke lokasi untuk mengetahui secara jelas status tanah tersebut, apakah milik perseorangan, adat atau justru milik negara yang dipasrahkan kepada Pemkab atau Yayasan untuk dikelola,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Sumenep, KH. Moh. Safraji mengatakan, seharusnya persoalan itu tidak terjadi. Sebab, tanah itu sudah diperuntukkan sebagai lahan pekuburan. “Saya berharap lahan tersebut dikembalikan seperti semula, karena yang melakukan pencaplokan itu hanya demi kepuasan dirinya sendiri,” ujarnya. KH. Safraji juga meminta kepada ahli waris maupun Yayasan Ki Rogo Suto, untuk segera mengajukan hak milik terhadap lahan pekuburan tersebut. ( Nita, Esha )