Media Center, Rabu ( 13/12 ) Permasalahan Dana Desa (DD) sebanarnya bisa diluruskan, sehingga tidak sampai menjadi persolan macam-macam. Apalagi ternyata penegak hukum juga berpikir bagaimana pelaksanaan Dana Desa tidak harus diproses hukum, namun dengan upaya pembinaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Satuan Petugas (Satgas) Dana Desa, Irjen Pol (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, MM, PhD kepada Media Center, usai memberikan materi pada kegiatan Pelatihan Terpadu Pengelolaan Dana Desa di Gedung KORPRI Sumenep, Rabu (13/12).
Menurutnya, jika sudah dilakukan pembinaan masih melakukan penyelewengan, tentu bisa diproses sesuai aturan hukum.
“Sebab, selama ini yang terjadi, banyak Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa tidak mengerti buku kas, dan tidak bisa mengisi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), sehingga perlu adanya pembinaan,”ungkapnya.
Dikatakan, sebagai upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan Dana Desa tersebut dengan terus mencari penyebab, apa yang menjadi sumbatan atau persoalan yang dihadapi. Hingga mengakibatkan pencairan Dana Desa tidak bisa dilakukan.
Ditanya apakah akan menjadi persoalan jika pencairan Dana Desa tidak tepat waktu ?. Bibit berharap tetap bisa dilakukan dengan cara menjadikan Dana Desa untuk Sisa Lebih Program Anggaran (SILPA) yang bisa digunakan tahun depannya. Bahkan, ukuran maksimalnya tidak ada aturan untuk pelaksanaan SILPA ini.
“Karena itu, kami juga berharap semua pihak terkait, baik pelaksana kebijakan di daerah, lembaga masyarakat, dan masyarakat lainnya bersama-sama mendukung program pembangunan Desa, agar bisa termanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,”tambahnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku kehadirannya di Sumenep bisa menjawab persoalan yang ada, termasuk di wilayah lainnya. Karena, Satgas Dana Desa hadir di sejumlah Kota, seperti Kota Nias Selatan, Banjar, Pamekasan, dan saat ini di Kabupaten Sumenep, sebagai upaya untuk meluruskan permasalahan Dana Desa. Dan ini artinya, sudah ada kepedulian bersama, mulai Bupati, Instansi terkait hingga masyarakat Sumenep dalam pengelolaan Dana Desa. ( Ren, Esha )