News Room, Senin ( 25/04 ) Kapal Motor (KM) Aneka Sejati, bersama 32 anak buah kapal (ABK)-nya diamankan Satuan Polisi Air (Sapolair) Sumenep, karena melanggar jalur laut saat menangkap ikan diperairan Pulau Bulumanuk, Kecamatan Raas. Kasatpolair Resort Sumenep, Iptu M. Fadelan menjelaskan, penangkapan terhadap kapal porsein yang berasal dari Kabupaten Pati-Jawa Tengah itu, sesuai informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan patroli kelokasi tersebut. “Ketika kami tiba disebelah timur Pulau Bulumanuk, Raas. Ternyata benar kapal porsein tersebut sedang menangkap ikan dijalur dibawah 6 mil. Kami pun langsung mengamankan kapal tersebut,”kata Fadelan, pada wartawan diruang kerjanya, Kalianget, Sumenep, Senin (25/04). Fadelan mengungkapkan, mestinya kapal porsein yang berkapasitas GT 51 itu, beroperasi menangkap ikan diatas 6 mil. “Karena kesalahan jalur laut saat menangkap ikan, maka KM Aneka Sejati kami amankan, yang sekarang berada di Pelabuhan Kalianget, bersama 32 ABK-nya dan ikan hasil tangkapan sebanyak seperempat keranjang,”terangnya. Akibat pelanggaran jalur laut itu, kata Fadelan, para ABK akan diganjar dengan pasal 100 junto pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan. “Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 250 juta. Ini sebagai efek jera, supaya kedepan para nelayan itu tidak mengulangi kesalahan serupa saat menangkap ikan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )