Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-11-2011
  • 416 Kali

Langgar Jalur Penangkapan Ikan, Dua Kapal Porsein Diamankan

News Room, Rabu ( 09/11 ) Sebanyak dua kapal porsein diamankan Satuan Polisi Air (Satpolair) Resort Sumenep, Rabu (09/11) dini hari. Dua kapal porsein itu, adalah KM Dewantara 9 dan KM Prima Arindo 1. Penangkapan tersebut, dilakukan di dua lokasi berbeda, untuk KM Dewantara 9 ditangkap di Pulau Bulumanuk (Pulau Raas). Kasatpolair Kalianget, Iptu Moh. Fadelan menjelaskan, kapal porsein itu ditangkap, karena melanggar jalur penangkapan ikan. “Kami menerima informasi dari masyarakat, kalau di Kangean dan Raas ada kapal porsein melakukan penangkapan ikan. Anggota langsung ke lokasi, dan ternyata benar, sehingga, kapal tersebut ditangkap,”kata Fadelan, di Kalianget, Sumenep, Rabu (09/11). Menurut Fadelan, mestinya kapal porsein, menangkap ikan dengan ketentuan diatas 6 mil. “Tapi, ternyata mereka menangkap ikan dibawah ketentuan tersebut. Kedua kapal porsein, sekarang berada di Pelabuhan Kalianget, guna menjalani proses pemeriksaan,”terangnya. Kedua kapal itu berasal dari wilayah Jawa Tengah, yakni KM Dewantara 9, yang diawaki 27 anak buah kapal (ABK), berasal dari Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dan KM Prima Arindo 1, diawaki 28 ABK, berasal dari Kabupaten Pekalongan. “Pelanggaran yang dilakukan kapal porsein tersebut, kami akan jerat mereka dengan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf C Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )