Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2006
  • 519 Kali

LARIKAN ANAK KADES, MENDEKAM DI POLRES SUMENEP

Sumenep-Kominfo News Room : Tersangka Moh. Bayin (25) warga Desa Baragung Kecamatan Guluk-guluk, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, setelah berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep, Selasa kemarin (13/06), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah warga Madura yang berada di Kabupaten Binjai Sumatera. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menceritakan, tersangka yang berhasil diciduk itu bermula dengan adanya laporan dari Kepala Desa Daleman, bahwa putri sulungnya pada Minggu kemarin (04/06) dibawa lari oleh tersangka. Karena itu, aparat langsung melakukan pelacakan terhadap tersangka. Mualimin menuturkan, setelah sepekan dilakukan pelacakan, akhirnya aparat mengetahui keberadaan tersangka di Kabupaten Binjai. Mengetahui hal itu, Tim Resmob Polres Sumenep langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan. Mualimin menandaskan, ketika pemeriksaan terhadap tersangka itu di kembangkan, ternyata selain membawa lari seorang putri Kades, tersangka juga diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curwan). Karena, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri seekor sapi milik Kades Baragung Kecamatan Guluk-guluk pada tanggal 24 April 2006 lalu, bersama 2 orang temannya, yakni Dayat dan Faruk, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep. Sehingga, aparat langsung menghubungi korban, dan mengamankan sapi yang pada saat itu akan dijual di Pasar Keppo Pamekasan. Mualimin menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa seekor sapi, diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 332 dan 363 KUHP. ( Nita, Esha )