Sumenep-Kominfo News Room : Mudah, murah, cepat dan tuntas (Darapatas), merupakan tekad Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, terkait dengan pelayanan perijinan di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya perijinan media luar ruang, yang meliputi pemasangan baliho, umbul-umbul, iklan bilboard dan lain sebagainya, yang konteknya berkenaan dengan pembinaan, penataan dan ketertiban. Sehubungan dengan hal tersebut, diatur pula tentang penetapan area terhadap pemasangan media luar ruang itu terkait dengan adanya penilai Adipura. Demikian tegas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S. Sos. pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (14/09). Adapun proses perijinan media luar ruang, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberikan pelayanan satu atap, yaitu pertama permohonan kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, dilanjutkan pada Dinas teknis yaitu Badan Komonikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep, untuk mendapatkan rekomendasi dan pada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep untuk menentukan besarnya penetapan distribusi yang dikenakan pada pengusaha tersebut. Di sisi lain juga disinggung tentang kegiatan Pasar Ramadhan yang biasa digelar setiap tahun, H. Ach. Sadik mengatakan, bahwa kegiatan dimaksud deirencanakan akan ditempatkan di lapangan giling Sumenep. Oleh karenanya bagi para pedagang yang akan mengisi Pasar Ramadhn tersebut, hendaknya memenuhi ketentuan atau aturan, menuju pada pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat. ( Soek, Esha)