Sumenep-Infokom News Room : Meski Struktur Organisasi kelembagaan Pemkab Sumenep terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2003 menuai saran dari Gubernur Jawa Timur, akan tetapi sepertinya Tim Pansus DPRD dan Pimpinan DPRD Sumenep enggan untuk membahas kembali hal tersebut, terbukti menurut Ketua DPRD Sumenep, KH. Drs. A. Busyro Karim M.Si mengatakan, surat Gubernur bukan salah satu bentuk penolakan terhadap rumusan organisasi kelembagaan Pemkab Sumenep, namun hanya bersifat saran dan pertimbangan atas penerapan PP Nomor 8 tahun 2003, bahkan menurut politisi PKB ini menegaskan, legalitas Perda Kelembagaan yang dihasilkan Tim Pansus sejatinya tidak dapat dibatalkan oleh siapapun juga, kecuali Perda itu tidak berlaku jika diputuskan oleh Keputusan Presiden (Keppres). Namun demikian tegas KH. Busyro Karim, jika pada saatnya nanti terbit PP baru yang mengatur Tata Kelembagaan Pemerintahan Daerah, maka pihaknya akan membahas Perda baru sesuai dengan PP tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan hasil Pimpinan Rapat dengan Pimpinan Komisi-komisi DPRD berharap Eksekutif untuk secepatnya memasukkan Perda tersebut dan diumumkan dalam Lembaran Daerah. ( Yasik, Esha )