News Room, Rabu ( 30/03 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menekankan lembaga pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), baik negeri dan swasta, untuk tidak menyalah gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada Kepala Sekolah, agar dalam melaksanakan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang ada, sebab anggaran dana tersebut bukan uang milik pribadi, namun uang negara yang tujuannya untuk proses kegiatan pendidikan dimasing-masing lembaganya. Karena itu, lembaga pendidikan dalam mengajukan jumlah data siswa, sebagai dasar acuan untuk besaran alokasi dana BOS dilembaganya, tidak memanipuasi data siswa. Masing-masing lembaga pendidikan SD dan SMP, baik negeri dan swasta harus memberikan data yang akurat. ”Kami sudah meminta Kepala Sekolah SD dan SMP, baik negeri dan swasta untuk tidak main-main mengelola BOS, terutama tentang pendataan jumlah siswanya, sebab, jumlah data siswa dimasing-masing lembaga merupakan plafon anggaran, sehingga apabila ada lembaga yang sudah memanipulasi data siswa, hendaknya mengembalikan anggaran dana BOS-nya ke Kas Daerah. Itu dilakukan, agar pengelolaan dana BOS di lembaganya tidak bermasalah yang bisa berusan dengan hukum,”tegasnya. H. Achmad Masuni menyatakan, pihaknya juga meminta masyarakat dan lembaga pemantau, ikut aktif mengawasi pelaksanaan program BOS di lembaga pendidikan, sehingga pengawasan dana BOS dimasing-masing lembaga pendidikan itu semakin maksimal. Untuk proses pencairan dana BOS Kabupaten Sumenep pada triwulan I tahun 2011 sudah dilakukan pada masing-masing lembaga penerima, pada bulan Pebruari 2011 lalu. ”Dana BOS untuk triwulan I bagi 625 SDN sebesar Rp. 6,97 milyar, untuk 41 SMPN sebesar Rp. 2,2 milyar, 38 SD swasta sebesar Rp. 307,97 juta, dan untuk 72 SMP swasta sebesar Rp. 836,9 juta,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )