Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2016
  • 318 Kali

LP2M : Guru Dibuat Manut Dan Dilumpuhkan

News Room, Senin ( 11/04 ) Aturan sertifikasi guru, benar-benar dinamis. Atas nama peningkatan kualitas maupun kesejahteraan para guru, berbagai ketentuan di dalamnya mulai dirasa aktivis pendidikan di Sumenep, sudah semakin menyusahkan kalangan guru. Seperti aturan sertifikasi guru 2016, yang membebankan biaya hingga belasan juta rupiah pada setiap guru yang masuk seleksi.

"Ini sudah semacam penganiayaan. Tapi, seakan-akan tidak ada yang merasa, bahkan termasuk para guru sendiri, sehingga kalau saya lihat, guru dibuat manut dan dilumpuhkan,"kata Amin Djakfar, Ketua LP2M (Lembaga Pengembangan Pendidikan Madura) di Sumenep, pada Media Center.

Menurut Amin, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 82 ayat (2) sangat jelas, bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak Undang-Undang itu disahkan, yaitu tahun 2005 silam, guru-guru harus sudah S-1 atau D-4 dan bersertifikat pendidik.

"Dalam Undang-Undang itu juga dinyatakan, bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan. Yaitu, yang nenurut pasal 1 ayat 9 dinyatakan, guru yang sudah mengajar, sehingga guru yang sudah mengajar itu biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah,"tambahnya.

Sementara pengertian guru yang sudah mengajar itu, menurut Undang-Undang adalah guru tetap. Yaitu, guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun.

"Sesuai pasal 1 ayat 8,"kata Amin, sehingga semestinya, menurut Amin, pemerintah menuntaskan sertifikasi guru sejak 2015 kemarin. Dan setelah itu mengangkat kembali guru baru yang sudah S-1 dan memiliki sertifikat pendidik, sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada.

"Ini tidak konsisten pada aturan. Saat ini saja, sekitar 40 persen lebih guru belum sertifikasi. Ya mau gimana, kuota yang menetapkan pemerintah, yang menangani LPTK. Kuota setiap tahun tidak ditambah secara signifikan, mau tuntas gimana ?. Alih-alih bikin aturan baru yang meresahkan guru di tahun ini,"tandasnya. ( Farhan, Esha )