Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-04-2008
  • 523 Kali

LSM Pelangi Madura Surati Kejaksaan Agung

News Room, Rabu (23/04) Belum adanya kejelasan tentang pengusutan terhadap dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Kalianget, yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sumenep, maka kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Madura. Ketua LSM Pelangi Madura, Abdus Salam mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi Pelra, seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk disidangkan, sebab, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun. "Dulu, tim penyidik beralasan jika pengusutan Pelra itu masih menunggu hasil audit BPKP. Nah, saat ini hasil audit itu sudah turun, tapi belum juga dilimpahkan," tegasnya. Untuk itu, sebagai bentuk kekecewaan LSM Pelangi yang getol menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi ini, maka LSM yang berkantor di Jalan Antariksa 19 Permai Sumenep itu, telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung di Jakarta yang tujuannya agar kasus tersebut dapat ditangani dengan serius. Bahkan, Salam meminta Kejaksaan Agung untuk memantau dan meninjau kembali kinerja para Jaksa yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyidikan kasus tersebut. "Kasus korupsi itu bukan main-main. Jadi, kalau BAP-nya sudah rampung dan hasil audit BPKP sudah ada, apalagi yang ditunggu. Silahkan limpahkan ke Pengadilan. Sebab, Pelra itu sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Kalianget, untuk segera dioperasionalkan," ujarnya. Dugaan tindak Pidana Korupsi Pelra Kalianget yang senilai Rp. 3 miliar itu, telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sejak tahun 2006 lalu, dengan menetapkan tiga orang tersangka dari pihak konsultan dan kontraktor asal Surabaya. Sedangkan hasil audit BPKP itu sendiri, telah diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sekitar bulan Maret lalu. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, ER Candra mengatakan, jika hasil audit BPKP telah turun dan tinggal menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut. Namun, pihaknya enggan menyebutkan nominal kerugian negara, karena itu merupakan kebijakan pimpinan. ( Nita, Soek )