Media Center, Senin ( 12/09 ) Bermain judi togel via online di sebuah teras toko, justru berakhir di penjara setelah ditangkap Polsek Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka berinisial H, umur 36 tahun, warga Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi, ditangkap Minggu (11/09/2022) malam, pukul 20.30 WIB.
"Kejadian berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel di wilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar memang ada perjudian jenis togel," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H.
Ketika petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kapolres, didapati tersangka sedang melakukan permainan judi online jenis slot HP-nya.
"Bahkan, saat diamankan ada pemesanan nomor togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp berupa angka, namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp36.000,-," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka H dan Barang Bukti (BB) berupa HP diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. ( Nita, Fer )