Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-01-2016
  • 277 Kali

Manajemen BOS Harus Profesional Dan Sesuai Juknis

News Room, Kamis ( 07/01 ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana bantuan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana BOS. 

Kebijakan dana BOS tersebut ditujukan terutama untuk penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya dan stimulus dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, khususnya wajib belajar 9 tahun di daerah. 

Hal tersebut disampaikan LSM Topan RI Sumenep, Imam Budiyono, Kamis (07/01) kepada News Room. Menurutnya, niat mulia Pemerintah ini sangat rentan terhadap penyimpangan, dan bahkan dijadikan lahan korupsi baru, mengingat penyaluran dana BOS ditangani oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat sampai Kepala Sekolah penerima dana BOS. 

Selanjutnya, penyelewengan BOS bisa terjadi karena lemahnya control management BOS dan kuatnya otoritas sekolah. Selain itu pelaporan peserta didik yang mutasi/pindah, sebagian sekolah tidak transparan dan sulit dipertanggung jawabkan, dan menjadi modus penggelembungan jumlah siswa. ( JuP-01, Fer )