News Room, Selasa ( 10/01 ) Masih berlangsungnya pekerjaan proyek pembangunan Pasar Anom Baru, Kecamatan Kota Sumenep, tahap pertama dengan dana senilai Rp. 8,1 milyar, padahal sudah diluncurkan pemutusan kontrak tertanggal 24 Desember 2011 lalu, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, membawa paksa mandor pekerja proyek tersebut, yakni Suradi, untuk dipertemukan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si pada Selasa (10/01) siang. Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menjelaskan, pertemuan ini merupakan inisiatif Sapol PP, karena proyek pembangunan Pasar Anom Baru itu tetap berlangsung meski sudah diputus kontrak. “Kami hanya bertanya pada mandor itu, apakah sudah menerima surat pemutusan kontrak ?, dia jawab sudah. Kami tanyakan lagi, kenapa pekerjaannya masih dilanjutkan. Kalau sudah putus kontrak, ya dihentikan, jangan dilanjutkan,”kata Sekda, diruang kerjanya di kantor Pemkab Sumenep, Selasa (10/01). Menurut Sekda, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pengguna anggaran terkait pekerjaan terakhir pembangunan Pasar Anom Baru dan seharusnya jika pekerjaan itu sudah melewati batas kontrak dan pekerjaannya belum selesai harus dilakukan penghitungan. “Kenyataannya, sampai saat ini masih belum ada penghitungan. Dan kalau memang sudah putus kontrak, kenapa masih dilanjutkan, ini tanggung jawab pengguna anggaran. Sebenarnya bukan saya yang harus menjawab ini, tapi pengguna anggaran,”terangnya. Diharapkan pengguna anggaran tidak serta merta membiarkan pembangunan pasar itu dilanjutkan sebelum ada penghitungan sampai batas akhir kontrak kerja. “Ini kan pekerjaan tidak tuntas, harus ada penghitungan sampai berapa persen yang selesai dan tidak selesai dan dibagian mana yang tidak sesuai dengan rencana semula,”ujarnya. Sementara Mandor proyek pembangunan Pasar Anom Baru, Suradi mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu apa-apa. “Saya hanya pekerja, hanya menerima instruksi dari perusahaan. Kalau memang harus berhenti, ya saya dengan pekerja lainnya pasti berhenti, tapi tergantung perusahaan yang memenangkan proyek ini,”ungkapnya. Sebelumnya, pembangunan pasar itu dihentikan oleh Pemkab Sumenep, karena tidak sesuai spesifikasi, terkait kedalaman tiang pancang yang mestinya 12 meter kebawah, tapi hanya 6 meter saja. ( Nita, Esha )