Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-04-2009
  • 892 Kali

Mantan Ketua PMII Sumenep Ditetapkan Tersangka Korupsi P2SEM

News Room, Kamis (16/04) Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Kabupaten Sumenep, yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ditengarai banyak penyimpangan. Akibatnya, setelah melakukan penyidikan langsung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, menetapkan mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) setempat, Mulyadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang dananya dari APBD Jawa Timur. Dana Rp. 200 juta yang dikelola tersangka dalam bentuk pelatihan medis pada warga, pada proses dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Bahkan, daftar dan honor peserta pelatihan juga dimanipulasi. Pelatihan medis yang digelar Desember 2008 lalu yang seharusnya dihadiri 50 pserta dan masing-masing mendapatkan uang transport sebesar Rp. 450 ribu. Namun ternyata pesertanya hanya beberapa orang dan setiap peserta hanya diberi 2 bungkus mie instan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, Abdul Azis, mengatakan, dari 52 lembaga penyelenggara program P2SEM di Sumenep baru satu lembaga yang diproses. Tersangkanya, adalah aktifis mahasiswa yang juga Ketua LSM Humangker Institute. “Kami baru tetapkan satu tersangka, yakni Mulyadi. Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” terang Aziz pada wartawan di ruang kerjanya. Pelaksanaan program P2SEM, kata Azis, benar-benar telah direkayasa. Kegiatan yang seharusnya dilakukan 6 hari, ternyata hanya dilangsungkan 6 jam atau tidak sampai sehari. Tanda tangan peserta dan nara sumber dipalsu guna meraup keuntungan besar dari kegiatan tersebut. “Semua laporan pertanggungjawaban itu, saya nilai dimanipulasi. Dan, ditengarai lembaga-lembaga lain yang mendapat mandat program tersebut, juga banyak penyimpangan,” ujarnya. Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kejaksaan negeri Sumenep memprediksi negara mengalami kerugian sebesar Rp. 173 juta. Sebab, hasil penyidikan, dana yang digunakan hanya Rp. 27 juta dari alokasi dana sebesar Rp. 200 juta. ( Nita, Adjie )