News Room, Kamis ( 22/10 ) Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep periode 2010-2015, yakni Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si- Dr. Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si akan berakhir pada 25 Oktober besok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menjelaskan, sesuai hasil rapat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu, pelantikan Penjabat Bupati Sumenep akan dilakukan pada 2 November 2015.
"Pelantikan Penjabat Bupati Sumenep oleh Gubernur Jawa Timur akan dilakukan di Gedung Grahadi Surabaya, dan akan dihadiri oleh 50 orang yang diundang dalam kegiatan tersebut,"kata Sekda Sumenep, Kamis (22/10).
Ia menerangkan, selama masa kekosongan Bupati-Wabup, antara tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2015, roda pemerintahan daerah di Sumenep akan dipimpin oleh Pelaksana Harian Bupati.
"Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 19 Oktober 2015, kami dalam kapasitas sebagai Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Sumenep selama masa kekosongan tersebut untuk melaksanakan tugas rutin,"terangnya.
Sekda mengungkapkan, diakhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati, pihaknya akan menggelar acara pelepasan secara resmi terhadap KH. A. Busyro Karim-Soengkono Sidik yang masa jabatannya berakhir pada 25 Oktober 2015.
"Kami bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mengantarkan Bupati ke kediamannya di Kecamatan Gapura pada Jumat (23/10), dan Wabup ke kediamannya di Kecamatan Kota pada Minggu (25/10),"ungkapnya.
KH. A. Busyro Karim-Soengkono Sidik yang merupakan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Sumenep 2010 dilantik sebagai Bupati-Wabup Sumenep pada 26 Oktober 2010.
Sementara Pilkada Sumenep 2015 yang merupakan salah satu dari pelaksanaan Pilkada serentak se Indonesia pada tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. ( Nita, Esha )