Media Center, Minggu ( 11/02 ) Masuk masa Tenang Pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di jalan protokol sepanjang Kecamatan Pragaan ditertibkan.
Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satpol PP, anggota Bawaslu, anggota Polsek Prenduan dan Koramil Pragaan.
Masa tenang Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Masa tenang mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Semua APK ditertibkan," kata Andi Homaidi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pragaan yang turut serta dalam penertiban APK.
Menurutnya, masa tenang adalah masa yang tidak dapat melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Hal itu telah sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Masa tenang warga pemilih diberikan waktu untuk merenung sebelum menentukan pilihan di hari pencoblosan. Bukankah sebelumnya pikiran kita sudah penuh dengan hiruk pikuk kampanye. Saatnya menentukan pilihan dengan hati yang jernih," jelasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )