Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-02-2012
  • 489 Kali

Masih Menunggu Hasil Perhitungan Tim Independen

News Room, Kamis ( 02/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menunggu hasil perhitungan Tim Independen, terkait dengan pekerjaan rehabilitasi Pasar Anom Baru oleh rekanan pelaksana yang dilakukan pemutusan kontrak oleh Pemerintah Daerah. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Kamis (02/02) mengatakan, Tim Independen dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) sedang bekerja untuk menghitung hasil pekerjaan dari proyek yang dilakukan rekanan, dan pihaknya meminta tim dalam melakukan penghitungan harus secara cermat dan teliti, guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Pihaknya setelah mendapat laporan resmi hasil penilian pekerjaan proyek yang sudah dilaksanakan rekanan dari konsultan pengawas, baru mencairkan keuangannya. Hanya saja, proses pembayaran uang pada rekanan pelaksana terhadap pekerjaannya sebelum putus kontrak dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2012. "Kami membayar atau mencairkan uang pada rekanan pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Anom Baru tahap pertama sesuai hasil pekerjaannya sebelum diputus kontrak. Tapi untuk menghidari masalah dana pembayarannya melalui APBD perubahan 2012, Karena saaat ini kami belum tahu berapa besaran pembayaran pada rekanan pelaksana,”tegasnya. Bupati menyatakan pihaknya melanjutkan pembangunan pasar anom baru yang terbakar, setelah ada hasil penilian dari Tim Independen melalui Konsultan Pengawas. Namun yang jelas pembangunan rehabilitasi pasar anom baru dilaksanakan pada tahun 2012, karena pihaknya sudah menganggarkan dana pembangunan Pasar Anom Baru yang terbakar di APBD 2012 sebesar Rp. 16 milyar. ”Kami tentu memulai dari awal proses pelaksanaan proyek pembangunan pasar anom yang terbakar, mulai dari lelang hingga penetapan pemenang, mengintgat rekanan pelaksana sebelumnya sudah putus kontrak,”ungkapnya. Sementara itu tahun 2011 untuk rehabilitasi tahap pertama, berupa pembangunan pondasi, pemasangan 800 tiang pancang, dan pembangunan lantai dasar, yang dilaksanakan oleh PT. SHS dengan nilai proyek sebesar Rp. 8,1 milyar lebih. Namun hasil pekerjaan proyek tersebut diduga menyalahi syarat teknis, di antaranya tiang pancang yang seharusnya ditancapkan ke tanah dengan kedalaman hingga 12 meter, ternyata hanya enam meter. Akibat pekerjaan rekanan pelaksana tidak sesuai dengan sayart teknis, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan sanksi pada rekanan pelaksana dengan memutus kontrak pada 24 Desember 2011. ( Yasik, Esha )