Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2015
  • 520 Kali

Masing-masing Desa Diharapkan Segera Mengajukan Pencairan ADD

News Room, Kamis ( 18/06 ) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Ali Dafir SE, MM berharap masing-masing Desa di Kabupaten Sumenep segera mengajukan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan persyaratan yang sudah ditentukan, seperti halnya dengan menyertakan RPJM-Des, RKP-Des, Raperdes, dan APB-Des, sehingga pelaksanaannya segera bisa dilakukan oleh masing-masing Desa.

Dijelaskan, saat ini realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep, mencapai Rp. 19 milyar lebih, atau 26 persen ke 143 Desa yang tersebar di 16 dari 27 Kecamatan. Yakni, dari total anggaran ADD, baru 26 persen yang terealisasi di 16 Kecamatan. “Ini baru tahap pertama, jadi hingga saat ini, ADD baru terealisasi sekitar 40 persen,”ungkapnya, Kamis (18/06).

Diakui Ali Dafir, untuk 11 Kecamatan yang belum mendapatkan aliran ADD itu karena belum mengajukan. Kemungkinan karena berkas persyaratannya belum rampung, sebab, aturannya pengajuan ADD memang harus menyertakan beberapa persyaratan, diantaranya RPJM-Des, RKP-Des, Raperdes, dan APB-Des, sehingga tetap harus mematuhi ketentukan yang ada.

Ditambahkan, untuk pencarian berikutnya setelah melakukan pencairan tahap pertama desa bisa mengajukan pencairan tahap berikutnya dengan menunjukkan menunjukkan SPJ. Jadi, kalau tahap pertama sudah direalisasikan, dan menunjukkan SPJ, Desa bisa mengajukan pencairan ADD untuk tahap ke dua.

Untuk diketahui, anggaran DD, di Kabupaten Sumenep tahun 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 94,8 milyar. Anggaran DD itu jika dibagi ke 330 Desa, setiap Desa akan mendapatkan dana sebesar Rp. 258 juta.

Disamping itu, Desa juga akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 115 milyar. Per Desa minimal akan mendapatkan Rp. 209 juta dari Alokasi Dana Desa. “Jadi, per Desa akan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 400 juta lebih dari DD, dan ADD.”pungkasnya. ( Ren, Esha )