Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2015
  • 572 Kali

Masyarakat Dapil II Minta BK Proses Jonaedi Yang Tidak Masuk

News Room, Rabu ( 18/02 ) Puluhan warga yang mengatas namakan perwakilan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kecamatan Saronggi, Bluto, Lenteng dan Giligenting, mendatangi Gedung DPRD Sumenep, Rabu (18/02). Mereka menuntut salah seorang anggota DPRD Sumenep terpilih dari Dapil II, Jonaedi untuk diproses, karena sudah lama tidak melaksanakan tugas kedewanan, karena sakit.

Salah seorang orator aksi, Bambang Supratman kepada wartawan mengaku kedatangannya bersama masyarakat dari Dapil II, menginginkan Politisi dari Partai Gerindra, Jonaedi diproses sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang ada. Sebab, selama ini yang bersangkutan dinilai tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakatnya, karena tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami ingin kepastian dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, entah itu mau di PAW atau bagaimana, yang penting ada kejelasan sebagai wakil rakyat yang memilih berharap wakilnya bisa menjadi penyalur aspirasinya,”tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, SH usai menerima perwakilan masyarakat Dapil II kepada wartawan mengaku sudah menerima laporan masyarakat dan tentunya akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Karena itu, pihaknya meminta surat pengaduan secara resmi sebagai cikal bakal memproses pengaduan tersebut.

“Sebab, yang disampaikan secara lisan informasinya yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang paripurna beberapa kali. Padahal saya lihat meskipun sakit dengan menggunakan kursi roda yang bersangkutan terlihat 3 kali hadir dalam sidang paripurna,”ungkapnya.

 Bahkan sebelum sakit, Jonaedi juga aktif masuk sebagaimana mestinya. Memang sebelumnya diakui H. Herman, Badan Kehormatan DPRD Sumenep telah melakukan teguran kepada yang bersangkutan untuk aktif. Dan ternyata setelah itu memang terlihat hadir ketika ada sidang paripurna di DPRD Sumenep.

“Yang jelas prosesnya nanti pionernya yang mengatur dari Partai atau Fraksi berkaitan dengan mekanisme untuk proses selanjutnya,”tambahnya. ( Ren, Esha )