Sumenep-Kominfo News Room : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Taufiq Effendi minta agar masyarakat luas ikut memberi masukan dalam pembahasan RUU Pelayanan Publik, yang saat ini dalam penggodokan di DPR RI. Menteri Negara PAN mengharapkan, masukan, saran dan kritik dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara, baik di Pusat maupun di Daerah, LSM, Swasta dan para akademisi. Masukan yang konstruktif sangat diperlukan guna penyempunaan RUU Pelayanan Publik yang nantinya akan memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik, sekaligus sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Lebih lanjut Meneg PAN menegaskan, pada dasarnya pelayanan itu harus mencantumkan tiga hal pokok yang harus dituliskan pada semua tempat pelayanan, yakni apa syarat-syaratnya, berapa biayanya, kapan selesainya. Tentu saja diketahui siapa yang melayani dan dimana tempat pelayanannya. Dalam penerapannya, maka pelaksanaan pelayanan publik senantiasa berazaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban. Diingatkan, Pelayanan Publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara, penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. Ditambahkan, Pelayanan publik yang baik, memerlukan sanksi dan ancaman hukuman tagas dan bersifat memaksa yang hanya dapat ditetapkan dalam Undang-undang. Selain itu diperlukan rumusan hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang cermat, serta didukung oleh institusi penyelenggara pelayanan publik yang tugas pokok, fungsi, peran dan kewenangannya jelas. Terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Di sisi lain, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan undang-undang ini, diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU tentang perlindungan Konsumen. Isi UU diharapkan dapat mengakomodasikan berbagai upaya pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraaan pelayanan publik, yang selama ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain hak dan kewajiban serta larangan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, standar pelayanan publik dan ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap jika RUU ini gol menjadi Undang-Undang pada tahun 2007 ini, maka pelayanan aparatur pemerintah dalam segala lini dan segala segi menjadi lebih baik. Dampak yang diharapkan terpenuhinya hak-hak dasar publik yang wajib dipenuhi pemerintah, investasi meluas dan meningkat karena pelayanan prima semakin terwujud. Bagi masyarakat yang akan memberikan masukan, silahkan mengakses materi draf RUU Pelayanan Publik beserta penjelasannya pada Website www.menpan.go.id, www.bkn.go.id; www.anri.go.id; www.bpkp.go.id dan saran dapat disampaikan melalui email yanblik @ yahoo.co.id dan dapat langsung berhubungan dengan Sekretariat Komisi II DPR-RI Telp. (021) 5715524, 5715526, Fax (021) 5715493 ataupun Kementerian Negara PAN, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta 12190, Telepon (021) 7398351-82, Fax (021) 7398323. ( Ong,Esha )