News Room, Jum’at ( 12/07 ) Diera demokrasi sekarang ini masyarakat diminta tidak mudah marah dan jangan mudah terprovokasi oleh orang yang tak bertanggung jawab. Hal tersebut diungkapakan Kepala Bakesbang Linmas Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Roeslan, MM di kantornya kemarin. Menurutnya, demokrasai sebenarnya tidak mengenal kekerasan. Setiap persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat yang bisa diterima oleh semua pihak sebagai solusi terakhir. “Masyarakat diharapkan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, serta benar dan salah. Adakan satu kebersamaan ditengah-tengah masyarakat yang demokratis.â€Âujar H. Roeslan. Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep ini, pola pikir masyarakat itu perlu dilakukan pemahaman, jika ketentraman masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, yakni pemerintah dan masyarakat. Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, masyarakat juga harus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan rasa ketentraman dan keamanan masyarakat sendiri. Karena itu H. Roeslan juga berharap, menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tanggal 23 Juli 2008 nanti, hasilnya diserahkan kepada penyelenggara. Dan apabila ada sebuah permasalahan hendaknya melalui saluran yang benar, misalnya kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub, kepolisian dan penegak hukum lainnya. Disamping itu tegas H. Roeslan, pada dekade ini banyak permasalahan negeri ini yang perlu mendapat perhatian, permasalahan antar ummat beragama juga kurang harmonis, sehingga pihak Bakesbang Linmas melaksanakan kegiatan sosialisasi kerukunan antar ummat beragama. Kemudian terkait penurunan terhadap wawasan kebangsaan yang dikhawatirkan akan muncul ancaman terhadap teritorial negara kita, perlu juga dilakukan pemahaman dan cara berpikir masyarakat demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang harus tetap menjadi komitmen dari seluruh komponen bangsa. Hal itu seuai TAP MPR Nomor 05 tahun 2001 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan TAP MPR Nomor 06 tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. “Hidup di alam demokrasi, kemerdekaaan berserikat, berkumpul dan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang, tetapi jangan sampai menggoyahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Misalnya unjukrasa boleh, tapi jangan anarkhis. Karena apapun bentuk pengrusakan tetap dilarang oleh negara.â€Âterang H. Roeslan. ( Ren, Esha )