News Room, Jumat ( 27/06 ) Masyarakat pulau Saobi Kecamatan Arjasa yang selama ini masih ngambang atas kepemilikan lahan yang menjadi cagar alam, saat ini bisa bernafas lega. Hal tersebut menyusul telah definitifnya penataan batas cagar alam di Desa Saobi di Kepulauan Kangean ini. Kepala Desa Saobi, Rifaie Rahman mengakui, pasca dilaksanakannya Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Definitis Cagar Alam Pulau Saobi, oleh Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep, Kamis (26/06) kemarin, masyarakat sangat senang, karena nantinya masyarakat tidak lagi ragu untuk memanfaatkan lahan yang ditempatinya untuk bercocok tanam, berkebun dan sebagainya. “Kebijakan untuk difinitifnya cagar alam tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Pulau Saobi selama puluhan tahun,”ungkapnya. Sebab, jika sesuai data pada area cagar alam Pulau Saobi sebelumnya, tercatat luas cagar alam Pulau Saobi seluar 509 hektar, sehingga jika itu yang menjadi patokan, maka banyak rumah masyarakat yang akan tergusur, karena termasuk dalam area tersebut. Namun, berkat usaha yang dilakukan bersama tim, seluruh panitia tata batas kawasan hutan di Kabupaten Sumenep, akhirnya yang didefinitifkan cagar alam Pulau Saobi seluas 36,826 hektar, yang berarti seluas 72 hektar lebih merupakan hak masyarakat setempat. “Yang jelas, masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah menjadi hak masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan, dan tetap harus turut serta menjaga kelestarian cagar alam, dan hutan lindung yang ada disana,”pungkasnya. ( Ren, Esha )