Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-10-2014
  • 330 Kali

Melalui BOS, Jangan Ada Lagi Anak Yang Putus Sekolah

New Room, Rabu ( 22/10 ) Dengan adanya Biaya Operasional Sekolah (BOS) diharapkan tidak ada anak yang putus sekolah dengan alasan tidak ada biaya. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 hingga 15 tahun wajib mengikuti belajar yang telah daiatur dalam pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Edi Suprapto kepada News Room, Rabu (22/10). Edi Suprapto mengatakan, pemerintah pada saat ini telah menganggarkan dana BOS untuk sekolah Dasar Negeri maupun swasta setiap tahun. Selanjutnya untuk keperluan oprasional sekolah sudah ditegaskan dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2011. Edi berharap, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah dengan alasan tidak ada biaya. Untuk pihak sekolah agar benar-benar menggunakan dana BOS sebaik-baiknya dan tidak disalah gunakan. ( JuP-01, Fer )