Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-10-2010
  • 451 Kali

Membawa Shabu-Shabu, Seorang Sinden Ditangkap Polisi

News Room, Rabu ( 27/10 ) Profesi sinden nampaknya kurang lengkap tanpa mengkonsumsi narkotika. Terbukti, Suhra (39), warga Dusun Goa Daya, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, kedapatan memiliki obat terlarang, yang diselipkan dibawah telapak kaki sebelah kanan. Dengan adanya barang bukti itu, akhirnya pemilik Narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) diciduk Satuan Narkoba Polres Sumenep. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, sesuai keterangan dari tersangka yang berprofesi sebagi sinden, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang bernama Aris. “Tersangka diringkus di Jalan PUD Desa Langsar, Saronggi, saat berjalan kaki usai menemui Aris, dan sedang menunggu orang lain lagi. Tersangka memang sudah lama diincar, tapi baru ketangkap,”kata Haqqul, pada wartawan dikantornya, Rabu (27/10). Lebih lanjut Haqqul memaparkan, tersangka ditangkap ketika tengah berjalan kaki di Desa Langsar. "Waktu kami geledah, ternyata tersangka menyembunyikan shabu-shabu dibawah telapak kaki kanannya,"terang Haqqul. Shabu-shabu tersebut seberat 0,26 gram dimasukkan kantong plastik kecil. "Pengakuan tersangka, shabu-shabu itu didapat dari seseorang bernama Aris. Tapi tersangka mengaku tidak tahu siapa Aris tersebut dan darimana asalnya. Karena itu kami tengah mendalami keterangan tersangka,"ujar Haqqul. Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,"pungkas Haqqul. ( Nita, Esha )