Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-02-2015
  • 1706 Kali

Membentak Dan Mengancam Siswa, Perbuatan Kekerasan Pada Anak

News Room, Selasa ( 03/02 ) Adanya laporan seorang guru di lembaga pendidikan sekolah dasar yang memarahi, membentak hingga mengancam siswanya di depan orang tuanya yang terjadi di salah satu SDN di Kecamatan Kota Sumenep, merupakan kategori perbuatan tindak kekerasan pada siswa atau anak. Sebab, hal tersebut sangat berbahaya yang mengakibatkan trauma pada siswa yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Fajar Santoso, M.Pd kepada News Room di ruang kerjanya, Selasa (03/02) menegaskan, perihal laporan orang tua siswa dan Komite Sekolah, tentang perilaku oknum guru yang bersangkutan perlu ditelusuri, dan jika benar-benar terjadi harus dilakukan pembinaan dan sanksi tegas sesuai proses hukum yang ada.

“Harusnya seorang guru bisa lebih bersabar dalam menghadapi siswa-siswinya, dan bisa memberi tauladan yang baik bagi siswanya,”ungkapnya.

Ditambahkan, dalam menangani anak-anak nakal misalnya, tetap harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang. Karena, pada hakekatnya anak-anak bukan nakal, namun bagaimana mereka bisa diarahkan untuk tidak sampai melakukan hal-hal yang kurang baik.

Karena itu, pihaknya tidak henti-hetinya memberikan pembinaan kepada para Kepala Sekolah dan guru, utamanya di tingkat Sekolah Dasar, dengan tugasnya yang mulia guru harus memberikan contoh dan perilaku yang baik bagi siswanya. Karena perbuatan guru yang tidak baik akan sangat berbahaya bagi perkembangan perilaku siswa.

“Disamping terus menerapkan profesionalsime apalagi dengan adanya sertifikasi dan sebagainya, guru juga perlu pembinaan mental dalam menerapkan pembinaan karakter kepada siswanya,” tambahnya. ( Ren, Esha )