DPRD Sumenep News : APBD 2006 telah usai dibahas dan telah disepakati oleh DPRD bersama Bupati, masyarakat harap – harap cemas menunggu segera direaliasikan. Kekuatan anggaran sebesar 729 milyar merupakan jumlah yang fantastis. Baru kali ini Sumenep mempunyai anggaran yang jumlahnya cukup besar dibandingkan dengan APBD tahun – tahun sebelumnya. Sayang tidak diikuti kisaran waktu yang memadai. Hanya 7 bulan APBD tahun anggaran 2006 akan dilaksanakan terhitung mulai bulan Juni hingga Desember 2006. Kisaran waktu tersebut, nampaknya kurang ideal setiap tahun anggaran berjalan. Fraksi – fraksi DPRD, menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna banyak saran dan pendapat yang ditujukan kepada Bupati khawatir APBD tahun anggaran 2006 berjalan sesuai dengan harapan, bahkan ada sebagian pihak yang mempertanyakan suksesnya realisasi APBD tahun 2006. Molornya APBD 2006, disebabkan tarik menarik antara eksekutif dan legislatif tentang Struktur organisasi (SO). Disisi lain yang menarik dicermati program pendidikan gratis untuk SLTA dan yang sederajad nilainya sebesar 6.1 milyar. Ini membuktikan betapa tajamnya palu dewan terhadap APBD tahun anggaran 2006, pada hal program pendidikan gratis sempat tidak disepakati dalam pembahasan di tingkat komisi. Program lain seperti pemberdayaan Camat, uang pesangon kades merupakan ide murni wakil – wakil rakyat Sumenep. Persoalan ini tentunya bisa ditarik hikmahnya sebagai acuan untuk memperbaiki RAPBD tahun – tahun selanjutnya terutama pada APBD tahun 2007 yang sebentar lagi segera kita masuki kata Ketua DPRD Sumenep. Semangat tersebut dibutuhkan perencanaan yang lebih responsif dan antisipatif sehingga mampu mendukung pemecahan kompleksitas persoalan di daerah. Persoalan tersebut kadangkala muncul disebabkan akibat arus perubahan - perubahan kebijakan pemerintah pusat yang sangat mempengaruhi kebijakan di daerah, atau semakin derasnya gejolak tuntutan publik yang multi komplek dan majemuk akibat krisis yang berkepanjangan. Kenyataan ini seringkali publik meminta Pemerintah Daerah harus cepat, tepat dalam menanganinya, pada hal terbentur dengan mekanisme, prosedur sungguhpun demikian, kita harus visioner sebagai (1) pengembangan kapasitas pelayanan publik (2) berfungsi sebagai roda penggerak organisasi (3) berfungsi sebagai agen perubahan untuk mencapai tujuan yang dinginkan bersama. Secara normatif pelaksanaan pembangunan telah banyak perubahan yang dapat dinikmati oleh masyarakat seperti pertumbuhan ekonomi, namun karena dipengaruhi oleh inflasi mencapai 2 digit yakni 17,51 prosen sehingga mengakibatkan kenaikan. Semangat tersebut dibutuhkan perencanaan yang lebih responsif dan antisipatif sehingga mampu mendukung pemecahan kompleksitas persoalan di daerah. Persoalan tersebut kadangkala muncul disebabkan akibat arus perubahan - perubahan kebijakan pemerintah pusat yang sangat mempengaruhi kebijakan di daerah, atau semakin derasnya gejolak tuntutan publik yang multi komplek dan majemuk akibat krisis yang berkepanjangan. Kenyataan ini seringkali publik meminta Pemerintah Daerah harus cepat, tepat dalam menanganinya, pada hal terbentur dengan mekanisme, prosedur sungguhpun demikian, kita harus visioner sebagai (1) pengembangan kapasitas pelayanan publik (2) berfungsi sebagai roda penggerak organisasi (3) berfungsi sebagai agen perubahan untuk mencapai tujuan yang dinginkan bersama. Secara normatif pelaksanaan pembangunan telah banyak perubahan yang dapat dinikmati oleh masyarakat seperti pertumbuhan ekonomi, namun karena dipengaruhi oleh inflasi mencapai 2 digit yakni 17,51 prosen sehingga mengakibatkan kenaikan BBM, melemahnya rupiah, ketergantungan bahan baku impor, panjangnya proses perijinan dan lemahnya inovasi dan produksi sehingga berdampak pada bertambahnya penduduk miskin. Mencermati persoalan tersebut kata Busyro Karim merupakan tantangan pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kinerjanya, lebih – lebih dalam suasana otonomi daerah dan desentralisasi yang merupakan jawaban final dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Artinya Otonomi daerah dan desentralisasi sebuah jawaban bagi daerah yang dipimpin oleh seorang Bupati bisa mengindentifikasi potensi dan permasalahan di daerahnya setelah itu membangun tujuan – tujuan yang akan dilakukan, sasaran yang hendak hanya dibangun berdasarkan sumber daya yang dimiliki serta peluang - peluangnya. Bukan mencari peluang,tetapi juga menciptakan peluang. Kalau hal ini telah dilakukan maka daerah bisa mengurus dirinya sendiri karena langsung bisa menjawab kebutuhan lokal di daerahnya yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Melihat realitas ini, tentunya kita harus memahami mekanisme pemerintahan yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahakan dari pemerintahan pusat, Propinsi dan Kabupaten yang masing – masing idealnya mempunyai peran dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan publik lebih ditekankan pada norma – norma, standart dan prosedur, sedangkan pemerintah Propinsi mempunyai peran sebagai REGULATOR yang mengarah pada azas manfaat dan pemerintah kabupaten mempunyai peran sebagai EKSEKUTOR dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pembagian kewenangan dan pengelolaan yang jelas antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah, merupakan bagian penting dalam pemerintahan tetapi setelah kewenangan telah terbagi ada kewajiban yang sebesar - besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian esensi otonomi daerah dan desentralisasi pemimpin di daerah mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang satu sinergi dan satu singkronisasi. Bila hal itu telah dilakukan dengan baik dalam membangun kepentingan publik yang dituangkan pada RAPBD sudah dapat dipastikan tidak akan terjadi seperti kasus APBD tahun anggaran 2006 yang terkesan perencanaannya kurang sinergi. Pengalaman APBD tahun anggaran 2006, jangan terulang kembali pada RAPBD tahun anggaran 2007. Sudah seharusnya merubah pola pemikiran mewujudkan RAPBD tahun anggaran 2007 dilaksanakan lebih baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasianya. Ini dimaksudkan sebagai langkah optimalisasi pelaksankan anggaran selama satu tahun anggaran berjalan. Busyro Karim Menambahkan, Untuk tahun anggaran 2007 setelah melihat upaya eksekutif, ternyata sikap untuk melakukan perubahan nampaknya sudah dilakukan seperti pada proses musrenbang nampaknya hampir rampung dilakukan, sedangkan pihak legislatif akan segara memasuki tahapan reses sebagai proses penyerapan aspirasi. Dua upaya tersebut melihat proses APBD sudah selayaknya hasilnya dipadukan dan menjadi satu kesatuan untuk kepentingan RAPBD tahun anggaran 2007. Ada yang menarik, mencermati beberapa masukan dan saran DPRD kabupaten Sumenep menyampaikan beberapa hal RAPBD tahun anggaran 2007 harus lebih baik dilaksanakan dengan tahun anggaran 2006. Ini sebuah rangkaian yang harus dilakukan oleh pihak eksekutif nantinya. Keinginan tersebut disampaikan ketua DPRD Kabupaten Sumenep Drs. Abuya Busyro Karim, Msi pada musrenbangkab beberapa waktu yang lalu diantaranya : A. Pemerintahan Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemerintahan tentunya dibutuhkan sikap yang obyektif dan intropeksi diri terhadap pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya dengan melakukan langkah evaluasi sebagai landasan untuk pelaksanakan tahun selanjutnya, untuk tahun 2007 ada beberapa hal yang dapat disampaikan pokok pokok pikiran diantaranya melalui penguatan kelembagaan. Eksekutif lebih dioptimalkan mampu mengemban tugas dan fungsinya sehingga pelayanan publik lebih prima. Selain itu perlunya menyadari bahwa koordinasi dan singkronisasi antar lembaga pemerintah dijadikan sebuah ikatan emosional dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengembangan menjalin kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai langkah serap aspirasi dan menjaring partisipasi publik perlu dikembangkan, salah satunya melalui program BHAKTI SOSIAL TERPADU (BST) dengan kegiatan Bupati bersama kepala dinas dan DPRD turun ke desa – desa menggelar rapat dinas di lokasi. Desa tujuan dipilih berdasarkan usulan yang diajukan kecamatan. Melalui program ini Bupati bersama DPRD dapat mendengar langsung aspirasi masyarakat melalui forum dialog kemudian ditindaklanjuti dalam agenda pembangunan. Selain dialog, juga diisi dengan kegiatan bhakti sosial, layanan kesehatan jemput bola, pasar murah dan sidak bupati ke rumah – rumah penduduk, terutama penduduk miskin. Lewat sidak masyarakat miskin yang sakit dan tidak mampu berobat diberi layanan sampai dengan rujukan rumah sakit. Untuk layanan ini, seluruh biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah kabupaten. Selanjutnya sesuai dengan komitmen DPRD untuk lebih memberdayakan tugas dan fungsi camat seperti yang telah dilakukan pada APBD tahun anggaran 2006, maka pada tahun anggaran 2007, camat lebih didorong dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kecamatan melalui kebijakan diberikan kewenangan mengajukan perencanaan pembangunan yang tertuang dalam BOP dan RASK seuai dengan kemampuan situasi dan kondisi masing – masing kecamatan. Pengembangan tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi Tugas dan fungsi camat dan muaranya akan terwujud konsekwensi tanggung jawab yang tinggi. Disisi lain akan mendorong terciptanya otonomi desa yang semakin kuat dan tumbuhnya partisipasi masyarakat terhadap pembangunan. Otonomi Desa akan lebih optimal harus didukung dengan kehidupan yang demokratis dengan merubah pola pemilihan seorang kepala desa berangkat dari partai politik tidak lagi melalui proses yang selama ini telah dilakukan. Untuk mewujdukan kebijakan tersebut dibutuhkan piranti hukum dengan meninjau kembali perda yang telah ada selama tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya Undang – undang dan peraturan pemerintah. Kebijakan mendorong terciptanya otonomi desa yang semakin kuat tentunya harus menghargai dan menghormati kepala desa yang telah memberikan peran aktifnya selama memimpin dan mengembangkan desanya menumbuhkan partisipasi masyarakat. Untuk itu wajar apabila purna tugas diberikan kepada kepala desa pada tahun anggaran 2007. Pada Pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai motor penggerak otonomi desa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa perlu dikembangkan tugas dan fungsinya, dengan kebijakan sekretaris desa dipersiapkan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini merupakan upaya meberdayakan otonomi desa. Untuk mewujudkan pokok pikiran yang kami sampaikan harus diikuti dengan legalitas hukum melalui proses dan mekanisme Raperda yang telah ditentukan. B. Pendidikan Sesuai amanat undang – undang dasar tahun 1945 pendidikan merupakan bagian integral dalam mencerdaskan bangsa, bahkan untuk alokasi anggaran ditetapkan sebesar 20 prosen APBN dan APBD. Menyikapi hal tersebut dalam APBD tahun anggaran 2006 prioritas pendidikan juga menjadi perhatian serius dan tahun anggaran 2007 nampaknya pendidikan tetap dijadikan sebuah komitmen agar pendidikan tetap menjadi prioritas Papar Busyro Karim. Untuk mengoptimalkan kebijakan pendidikan tahun anggaran 2007 sudah selayaknya pemerintah kabupaten mengusahakan pendidikan yang mudah, murah dan terjangkau, ketercakupan sarana dan prasarana pendidikan, manajemen sistem pendidikan dan komitmen anggaran pendidikan. Selama ini program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten sumenep banyak yang berupa program rutin turunan program pemerintah pusat. Program tersebut antara lain pengembangan UKS, Regrouping sekolah, Pendidikan anak usia dini, pusat kegiatan belajar masyarakat, pemanfaatan dana operasional sekolah (BOS), dan pengembangan Dewan pendidikan. Kebijakan ini bukanlah hal baru, sementara anak usia sekolah akibat krisis ekonomi masih banyak yang tidak mampu mebiyai kegiatan belajar, untuk itu komitmen Pendidikan memberikan pelayanan pendidikan gratis perlu terus dikembangkan melanjutkan program APBD tahun anggaran 2006. Dengan potensi kelautan yang besar, Kabupaten Sumenep sangat memungkinkan untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan khusus yang berkualitas dalam bentuk SEKOLAH KELAUTAN dengan tujuan mencetak masyarakat yang berorientasi mampu mengelola potensi kelautan yang dimiliki dan dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk masyarakat Kabupaten Sumenep. Pemikiran ini tentunya diperlukan sebuah survey dan study kelayakan oleh Dinas Pendidikan dan apabila memungkinkan bisa didirikan pada tahun anggaran 2007. C. Kesehatan Pada program kesehatan Busyro Karim mengatakan masyarakat Sumenep tentunya perlu dipikirkan bagaimana program yang selama ini telah dilakukan perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan demi tersedianya pelayanan kesehatan sesuai dengan harapan masyarakat. Ada sebagian masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelayanan kesehatan khususnya di Rumah Sakit Moh. Anwar, dilihat perkembangan pembangunan fisiknya banyak kemajuan dan megah, akan tetapi dari sisi pelayanan masih dijumpai berbagai persoalan, misalnya pelayanan pada pasien ketika rawat inap. Sisi lain yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam RAPBD tahun anggaran 2007 melaksanakan pelayanan kesehatan gratis sebagai langkah kongkrit terobosan baru peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selama ini menunjukkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat masih banyak program kesehatan yang diimplementasikan merupakan program pusat. Kerangka program kesehatan daerah mengacu pada visi pusat untuk mencapai Indonesia sehat 2010. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan gratis tentunya diperlukan langkah – langkah kongkrit meninjau kembali peraturan daerah yang sementara dijadikan sebuah alasan oleh Dinas Kesehatan, disamping perlu untuk survey dan analisa penuangan anggaran pada tahun anggaran 2007. Pelayanan kesehatan gratis harus direncakan secara pasti dengan mempertimbangkan keberadaan kondisi riil masyarakat dengan bentuk memberikan bantuan kepada masyarakat berupa dukungan dana insentif yang secara tekhnis diatur oleh Dinas kesehatan, sehingga kebutuhan anggaran dapat diprediksi dari kebutuhan anggaran pelayanan gratis dalam APBD Tahun anggaran 2007. Adapun bentuk pelayanan kesehatan gratis, masyarakat mendapat jaminan pelayanan gratis yang berbentuk subsidi dengan bukti kartu jaminan Kartu Kesehatan Gratis (KKG) yang dapat digunakan oleh masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas selama satu kali dalam satu tahun anggaran. Pengembangan lain dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu dilakukan langkah merevitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Artinya posyandu tidak lagi hanya sebagai pusat Keluarga Berencana dan kesehatan ibu dan anak (KB – KIA), akan tetapi juga berfungsi sebagai pusat pendidikan anak dini usia, kegiatan ekonomi produktif, pembinaan mental spiritual dan ketahanan keluarga. D. Pemberdayaan Ekonomi Pemberdayaan ekonomi dengan kebijakan mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan pasar yang ada di Kabupaten Sumenep, karena pasar desa merupakan aset pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi yang dilaksanakan selama ini. Untuk itu perlu kiranya sebuah perubahan peningkatan pendapatan Asli Daerah pada retribusi pasar dengan target 30 prosen sehingga perubahan retribusi pasar akan lebih signifikan dalam mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah RAPBD tahun anggaran 2007. Keberadaan pasar hewan dan pasar sepeda motor yang selama ini rata – rata dilakukan sore hari, alangkah bijak perlu dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan pada pagi hari sehingga akan lebih representatif dalam melakukan penarikan retribusi pasar, sehingga bagi pedagang akan lebih leluasa menjual dagangannya dengan tidak mengesampingkan menjalankan ibadah sebagai ummad islam. Pada retribusi lain seperti retribusi parkir, retribusi restoran dan café serta retribusi reklame perlu lebih trasparan, dan ditertibkan dengan melakukan peningkatan pelaksanaan pengawasan retribusi sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2007. Aspek lain untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat di pedesaan perlu difikirkan oleh pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sumenep melalui penataan dan penggalian potensi wilayah sebagai komiditi yang dapat dikembangkan di tengah – tengan masyarakat sesuai dengan karakteritik dan budaya lokal, melalui kegiatan yang terencana lebih bersifat strategis berorientasi masa depan, dengan kegiatan POLA GUNUNG MAS atau gerakan usaha menuju peningkatan ekonomi masyarakat sebagai upaya memercepat gerak usaha – usaha pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat memanfaatkan segala potensi yang tersedia yang beraneka ragam serta dapat melaksanakan pembangunan bukan hanya aspek sektoral, namun mampu mengembangkan pembangunan kewilayahan, kecamatan dan pedesaan secara terpadu dan terkoordinasi dengan sistimatis sebagai pendukung sektor ekonomi daerah yang dapat mengurangi jumlah pengangguran sebagai upaya peningkatan income pendapatan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dibagian lain pokok pikiran yang perlu mendapat perhatian adalah perlunya melakukan pemberdayaan keluarga nelayan. Sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi lokal, langkah kongkrit yang perlu dilakukan oleh pemkab Sumenep masyarakat didorong untuk mendirikan koperasi nelayan di wilayah potensi kelautan sebagai upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan dan menghindari adanya permainan harga oleh tengkulak pada saat musim panen ikan. Mencermati pelaksanaan pembangunan tentunya telah banyak dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya. Pada tahun anggaran 2007 dengan tidak bosan – bosan terus kami perjuangkan penataan kota Sumenep, perlu dipikirkan situasi kota yang lebih menarik, karena esensi kota merupakan pusat perdagangan, pertokoan dan hiburan. Ada sebuah pemikiran setelah melihat perumahan kodim yang lokasinya berada di tengah kota perlu untuk dipindahkan ke daerah yang lebih representatif dan pemindahan lokasi dibutuhkan pembebasan tanah sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan lokasi perumahan kodim yang lama dikembangkan untuk pusat pertokoan seperti mall dan atau pasar malam sebagai sarana pengembangan ekonomi dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sumenep. Pengembangan untuk menarik investasi sebenarnya sebuah jawaban untuk mengurangi angka pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan, melalui pengembangan wilayah perkotaan sangat berpeluang dilaksanakan pada tahun anggaran 2007. E. Pelayanan Publik Berbicara pelayanan publik banyak hal yang perlu kita tingkatkan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, namun keinginan tersebut dibutuhkan sebuah langkah kesepahaman antar lembaga Pemerintah Kabupaten Sumenep yaitu singkronisasi dan koordinasi yang mantap. Ungkapan ini mudah diucapkan, sulit dilaksanakan karena persoalan sepele yaitu ego sentris masing – masing lembaga. Alangkah bijaksana jika ego sentris bisa dibuang jauh - jaun berfikir bersama membangun sebuah gagasan pelayanan publik yang prima. Saya yakin bisa dilakukan progam G – Online yang dikelola oleh Badan Komunikasi dan Informasi dikembangkan dalam pemanfaatannya jangan dijadikan Museum Tecnologi. Misalnya pada pelayanan pendaftaran siswa baru di sekolah online, bentuknya calon siswa tidak perlu mendaftar di sekolah yang dituju, akan tetapi cukup memasukkan berkas di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Sekolah tersebut yang akan memasukkan berkas calon siswa ke dalam sistem online. Sistem penerimaan siswa yang berbasis teknologi mampu meningkatkan trasparansi di bidang pendidikan dan diakses siapa saja secara terbuka. Berikutnya, pelayanan publik one day one service melalui online seperti ijin usaha, pembayaran PBB, KTP, KSK. Masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan memasukkan berkas, kemudian data itu dikirim ke dinas yang menangani dan langsung diproses. Konsep ini bisa dilaksanakan harus diikuti dengan pengembangan sarana dan prasarana menambah jaringan kecamatan yang dihubungkan dengan dinas pelayanan publik yang berada di Kabupaten Sumenep. Pelayanan prima akan optimal harus didukung dengan fasilitas pelayanan yang transparans artinya kebijakan lembaga pemerintah terkait dengan pelayanan umum sudah seharusnya pada lembaga tersebut memberikan ruang gerak kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya dalam bentuk kritik dan saran dengan fasilitas pengaduan yang jelas dan diikuti dengan kepastian jawaban melalui pengaduan nomor telpon dan fasilitas lainnya. Kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat akan dijawab dengan ketentuan waktu yang tidak terlalu lama, seandainya tidak terjawab oleh lembaga tersebut Bupati segera memberikan tegoran kepada lembaga tersebut. Perlu diinformasikan, seiring dengan perkembangan technologi dan semakin derasnya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Kabupaten Sumenep, pada tahun anggaran 2006 telah dianggarkan sebuah kebijakan baru yaitu SMS Center. Program ini sengaja kami lakukan sebagai langkah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya tidak hanya dalam bentuk lisan atau tulisan. Dengan perkembangan Technologi, DPRD Kabupaten Sumenep akan segera membuka secara transparan pelayanan aspirasi berbentuk SMS sesuai dengan keinginan dan permasalah yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian bisa diakses di masing – masing komisi. Bentuk pengiriman SMS direncanakan Ketik spasi Aspirasi kirim ke 6288.