News Room, Rabu ( 23/01 ) Jumlah pelaku usaha Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) semakin tipis. Angkanya bakal menciut karena pemerintah hanya mempertahankan perusahaan yang melakukan perlindungan konkret kepada para pahlawan devisa itu. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, persaingan PPTKIS memang ketat dan hanya bisa dilakukan perusahaan profesional. Pelaku usaha nakal siap-siap dicoret dari persaingan. Saat ini, Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) 13 perusahaan PPTKIS terancam dicabut setelah pemerintah mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam rentang 2011-2012 terdapat 43 perusahaan PPTKIS yang SIUP-nya dicabut, sedang pada 2010 tercatat 17 perusahaan. “Dari data Desember 2012, terdapat 558 perusahaan PPTKIS yang masih eksis. Mekanisme yang harus kita lakukan dalam penempatan dan perlindungan TKI itu berbasis Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004. Jadi, jika pelaku usaha melanggar ketentuan, dicabut izin usahanya,”tegasnya di Jakarta, kemarin (22/01) Para pelaku usaha PPTKIS diminta meningkatkan kinerja perusahaannya sehingga dapat meningkatkan upaya perlindungan TKI. Mereka harus mengubah cara kerja, agar menjadi kekuatan ekonomi yaang produktif dengan mengurangi sekecil-kecilnya resiko permasalahan dalam pemempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri. Menurut dia, potensi ekonomi dari penempatan TKI ke luar negeri sangat besar, tapi sering tidak sesuai karena kesalahan oknum pelaku usaha PPTKIS. “PPTKIS harus benar-benar mengubah kinerjanya dengan resiko sekecil mungkin, termasuk konsisten dalam sistem rekrutmen calon TKI,”imbuhnya. ( JP, Ingun, Esha )