Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2011
  • 504 Kali

Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pemuda Masuk Bui

News Room, Senin ( 05/09 ) Bahrur Rozi (21), warga Jl. Mutiara Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor Honda Legenda M 3530 VI milik Deddy Indriawan, pemilik sebuah toko di Jl. HP Kusuma Kecamatan Kota Sumenep. Kapolsek Kota Sumenep, AKP Moh. Heri menjelaskan, aksi itu berawal ketika tersangka yang merupakan mantan karyawan toko tersebut, melihat sepeda motor diparkir di dalam rumah, dan pintu rumah terbuka. "Aksi tersangka karena ada kesempatan, sebab rumah dalam kondisi sepi. Merasa mendapat kesempatan, tersangka timbul niat jahat dan mengambil sepeda motor tersebut. Lalu, menuntun sepeda motor keluar rumah, kemudian menaikinya pulang ke rumah,"kata Heri, pada wartawan di Polsek Kota Sumenep, Senin (05/09). Saat itu, kata Heri, tersangka leluasa masuk rumah korban, karena pintu rumah terbuka dan kunci sepeda motor juga masih nempel. "Pencurian itu berjalan mulus. Jadi tidak perlu pakai kunci T dan tidak seperti orang mencuri. Rumah tidak dikunci, serta kunci sepeda motor masih nyantol tidak dicabut,"terangnya. Heri mengungkapkan, tersangka diciduk di tempat kost-nya tanpa perlawanan. "Barang bukti juga disita dari tangan tersangka, berupa 1 unit sepeda motor yang plat nomornya sudah dilepas,"ungkapnya. Tersangka berikut barang bukti sekarang diamakan di Mapolsek Kota, guna menjalani proses pemeriksaan. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )