Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2007
  • 1016 Kali

Mendaftar Calon Legislatif, PNS Harus Mundur Definitif

News Room, Jum’at ( 07/12 ) Ada perubahan besar dalam persyaratan menjadi anggota DPR dan DPRD mendatang. Dalam rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di Senayan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melamar untuk menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri secara definitif. Selama ini, persyaratan mundur hanya bersifat surat pernyataan yang bisa ditarik kembali. Artinya, jika tidak terpilih dalam Pemilu, caleg bersangkutan bisa kembali aktif sebagai PNS. Syarat mundur “pura-pura” tersebut kini tak berlaku lagi. “Caleg harus mengajukan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai PNS, anggota TNI atau Polri,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Andi Yuliani Paris di Jakarta kemarin. Ketentuan yang disepakati seluruh Fraksi DPR di panitia kerja itu juga berlaku bagi pengurus BUMN, BUMD, dan pegawai pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau APBD. “Surat pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan “diteruskan” oleh instansi terkait,” jelas Yuliani. Dengan ketentuan tersebut, PNS atau pegawai lain pemerintah yang mau menjadi anggota legislatif tidak lagi bersikap coba-coba. Sebelumnya, surat pengunduran diri itu hanya bersifat formalitas. Artinya, jika yang bersangkutan tidak terpilih dalam Pemilu, surat pengunduran diri bisa ditarik kembali. Yang bersangkutan kemudian aktif kembali sebagi PNS di posisi dan jabatan semula. “Sekarang tidak bisa akal-akalan lagi. Kalau mau terjun ke dunia politik, PNS harus harus resmi mundur, apapun risikonya,” tandas salah satu ketua DPP PAN itu. ( JP, Esha )