Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-10-2016
  • 291 Kali

Menunggu Regulasi OPD Hemat APBD Hingga Rp. 1 Miliar

News Room, Senin ( 31/10 ) Pembentukan Struktur dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah masih alot. Jika usai pengajuan revisi draf Reperda diterima, bakal terwujud cita OPD maksimal dan efesien dalam belanja.

Reorganisasi perangkat daerah Kabupaten Sumenep masih terus berjalan. Proses yang sudah berlangsung sejak tanggal 14 September lalu itu, masih bolak-balik ke ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, mulai dari nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi, jawaban bupati atas pandangan umum fraksi, juga jawaban atas pertanyaan pansus struktur organisasi.

Dalam nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) beberapa waktu lalu, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si sudah menjelaskan dilaksanakannya PSPD sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Salah satu aturan pelaksanaan dari UU tersebut yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang mengamanatkan kepada pemerintahan daerah untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujar Bupati.

Ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kata orang nomor satu di Kabupaten Sumenep ini, utamanya peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (PSOPD) sebagai rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan daerah lainnya berupa RPJMD, KUA PPAS tahun 2017 dan RAPBD tahun 2017.

Draf Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep yang disodorkan eksekutif memang sempat dinilai amburadul oleh Tim Pansus SO. Namun begitu, Bupati Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyatakan, hasil reorganisasi perangkat daerah yang diajukan pihaknya untuk menunggu ketuk palu legislatif, justru bakal menghemat APBD sekitar Rp. 1 miliar. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dalam perbandingan susunan perangkat daerah kali ini dengan draf yang baru.

Memang, menurut Kabag Organisasi, R. Abd. Basid terdapat banyak perubahan dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam draf Raperda. Perubahan tersebut diantaranya terjadi dalam bentuk pemecahan bidang dalam dinas tertentu menjadi dinas tersendiri atau sebaliknya, perubahan nama berikut fungsi, penggabungan, termasuk perubahan badan atau kantor menjadi dinas dan sebaliknya, hingga perubahan badan dan sekretariat menjadi UPT.

“Semua itu sudah melalui proses penataan organisasi guna memperoleh organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sejalan dengan prinsip penataan OPD yang lebih rasional, proporsional, efisien dan efektif yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Basid. ( M. Farhan, Fer )