News Room, Sabtu ( 25/04 ) Setelah molor selama beberapa hari dan sempat terjadi hujan intrupsi dan banyaknya persolan terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep yang digelar sejak Minggu (19/04) lalu, akhirnya Jum'at malam (24/04) sekitar pukul 20.15 WIB rekapitulasi hasil suara Caleg DPRD I, DPRD II, DPD dan DPR-RI tuntas. Bahkan sebelumnya, sempat terjadi ketegangan antara saksi dan KPU Sumenep terkait perhitungan suara DPR-RI yang dilakukan perhitungan kembali atas tambahan terhadap 15 TPS yang diajukan kembali oleh PPK Sapeken, karena pada perhitungan rekapiltulasi malam sebelumnya ada sejumlah TPS yang tidak terhitung karena alasan lembaran berikutnya yng merupakan kelanjutan dari perhitungan sejumlah suara di TPS tidak terbawa. Kemudian keesokan harinya PPK Sapeken baru mengajukan lampiran berkiutnya yang ternyata terdapat 15 TPS belum masuk dalam perhitungan yang sudah dianggap selesai dan ditandatangani oleh para saksi dengan beberapa item permasalahan sebelumnya yang sempat terjadi perhitungan di PPK Sapeken. Akhirnya, suasana perhitungan sempat tegang karena salah seorang saksi dari PKPB, Muhtar Rafik, keberatan perhitungan dilanjutkan, karena menganggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas permasalan tersebut. Sebab, perhitungan suara DPR RI oleh PPK Sapeken di KPU Sumenep sudah dianggap selesai kamis malam. Bahkan, soal adanya tertinggalnya perhitungan atas 15 TPS tidak masuk sama sekali dalam berita acara keberatan dari para saksi maupun PPK dan KPUD sendiri. "Apa dasar hukumnya kok KPU memutuskan untuk melakukan perhitungan kembali sejumlah TPS yang dianggap tidak masuk pada perhitungan yang sudah ditanda tangani para saksi tadi malam. Tiba-tiba PPK mengajukan kembali sejumlah suara di beberapa TPS keseokan harinya. Seharusnya jumlah secara global sudah ada dalam berita acara yang dibacakan waktu itu."Ujar Muhtar Rafik. Seharusnya tegas perhitungan TPS bukan di KPU tempatnya, namun dilakukan pada saat perhitungan di PPK, padahal pada saat perhitungan di PPK Sapeken sudah jelas dilakukan secara tuntas dengan ditanda-tangani para saksi Parpol di PPK Sapeken. Karena itu pihaknya mengaku akan terus mempersoalkan kasus tersebut dan meminta Panwas Kabupaten untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas. Sebab diindikasikan sejak awal perhitungan suara sejak di PPK Sapeken sudah penuh dengan permasalahan dan justeru ketika dibawah ke KPU Sumenep semakin runyam. Hingga akhirnya perhitungan suara 15 TPS itu kembali dihitung oleh PPK Sapeken. Ketua KPU Sumenep, Toha Samadi, ST kepada sejumlah wartawan sesaat setelah perhitungan rekapitulasi suara Pileg selesai mengungkapkan, pada prinsipnya perhitungan rekapitulasi suara Pileg 2009 sudah selesai dan tidak ada masalah. Kalaupun ada tegas Toha semua permasalahan dan keberatan oleh para saksi Parpol dapat sampaikan dalam berita acara pada model DB2 yang akan disampaikan ke KPU Propinsi oleh KPU Sumenep. Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, adanya persoalan apapun tidak akan menghalangi proses rekapitulasi, dan pihaknya berhak untuk terus melanjutkan. mengenai permasalahan itu sendiri saksi berhak menuliskan pada berita acara yang ditandatangani masing-masing saksi Parpol. Bahkan kalaupun tidak mau menulis dan tidak menadatangani berita acara model DB2 dan Plano tidak masalah. "Kalau memang menganggap ada yang bermasalah, silahkan sampaikan melalui jalur yang ada, semua protes yang disampaikan akan diajukan oleh KPU Pusat ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah dinilai layak untuk disidangkan sesuai syarat dan unsur tingkat pelanggaran dalam UU Nomor 22 tahun 2008. Yang jelas, kami tetap tunduk dan patuh sebagai penyelenggara atas putusan MK,"jelas Thoha Samadi, ST. Pihaknya mengaku akan tetap menghargai setiap keberatan yang disampaikan saksi maupun Parpol terhadap pelaksanaan maupun perhitungan rekapitulasi suara Pileg 2009 ini. Karena itu Toha mengaku sangat bersyukur, Rekapitulasi suara Pileg sudah terselesaikan meskipun masih ada beberapa persoalan yang sempat menjadi kendala dalam pelaksanaan hingga perhitungan suara. ( Ren, Esha )